Sesuai hasil penilaian dan verifikasi dalam melaksanakan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014, tercatat sebanyak 7 perusahaan yang ada di wilayah Paser berhasil meraih penghargaan nihil kecelakaan atau Zero Accident. Dibanding tahun lalu (2013) yang hanya ada 6 perusahaan, maka jumlah perusahaan yang meraih penghargaan zero accident mengalami peningkatan, meski hanya satu perusahaan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Hj Ningsih menjelaskan, selain 7 perusahaan yang menerima Zero Accident, ada dua perusahaan lainnya yang berhak menerima penghargaan sebagai perusahaan peduli program HIV/AIDS di tempat kerja, yaitu PT Kideco Jaya Agung dan PT United Tractors Tbk. Sedang 7 perusahaan penerima Zero Accident adalah PT Bima Nusa, PT BIM, PT Bukit Makmur, PT KAU, PT Kideco Jaya Agung, PT Petrosea, dan PT United Tractor.
Penghargaan nihil kecelakaan dan penghargaan AIDS Award di tempat kerja tersebut diserahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar dalam acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2014 yang berlangsung di Jakarta, Senin (26/5) lalu.
Dari 7 perusahaan peraih penghargaan Zero Accident tersebut, hanya satu perusahaan di sektor perkebunan.
Sedang 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan. “Yang patut diberikan apresiasi tinggi adalah PT KAU yang mampu masuk nominasi sebagai peraih Zero Accident dari 200 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser,” jelas Ningsih didampingi Kepala Seksi Pengawasan pada Disnakertrans Paser Kamiruddin.
Di bagian lain dikatakan bahwa penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diberikan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 berdasarkan penilaian tim penilai dan verifikasi yang dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI bersama Disnakertrans Kaltim serta Disnakertrans Paser.
“Pemerintah memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan, mutu kerja, dan produktivitas,” tambahnya.
Terkait penghargaan peduli HIV/AIDS di tempat kerja, dijelaskan, bahwa sesuai keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2005 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencegahaan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
Menyangkut kondisi ketenagakerjaan di Paser dari tahun ke tahun diakui mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Namun pelaksanaan K3 harus tetap diprioritaskan, terutama untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman dan efisien.
“Berbagai kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan K3 yang kurang memadai. Oleh karena itu, penerapan K3 sudah harus menjadi kewajiban dan budaya sehari-hari perusahaan di Kabupaten Paser,” imbuhnya. [] RedFj/KP