Kakak Setubuhi adik 3 kali hingga hamil

Kakak Setubuhi adik 3 kali hingga hamil

Warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu Darat, Penajam Paser Utara (PPU) geger. Sebabnya, di desa ini terkuak hubungan badan sedarah (inses) hingga menyebabkan korban hamil 16 minggu. Pelakunya adalah kakak yang menyetubuhi adiknya. Kapolres PPU AKBP Joudy Mailoor melalui Kapolsek Babulu AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, tindak pidana ini dibongkar polisi tanpa ada aduan sebelumnya.

Kabar memilukan ini bermula saat desas-desus di masyarakat kalau ada remaja berinisial FS (14) hamil tanpa suami. Kabar ini pun langsung ditelusuri aparat. Benar saja, diketahui perempuan yang putus sekolah sejak kelas 5 SD itu ternyata sedang mengandung. Tim dari Polsek Babulu pun segera menyelidiki lebih dalam kasus ini. Tak disangka, dari penuturan korban, ternyata Safariansyah (20), kakak kandungnya yang tega menyetubuhi. “Jadi pelaku ini anak pertama. Korban anak kedua dari empat bersaudara. Kebetulan mereka masih tinggal satu atap,” ucap Bambang, kemarin.

Menurut Bambang, setelah mengorek informasi dari korban, kepolisian lantas menangkap pelaku yang selama ini bekerja sebagai buruh sawit di kampungnya. Pelaku juga langsung dijebloskan ke sel Polsek babulu, Selasa (27/5). Dari penuturan tersangka hubungan badan terjadi pada Februari 2014. Selama sebulan itu, tiga kali korban disetubuhi.

“Persetubuhan semuanya dilakukan di ruang tamu saat keadaan rumah kosong. Orangtua mereka pas enggak ada di rumah,” tuturnya. Yang membuat kepolisian geleng-geleng kepala, kata Bambang, ada informasi ayah pelaku sebenarnya mengetahui hubungan seks terlarang tersebut tetapi enggan melaporkan ke kepolisian. “Jadi ini murni kami sendiri yang membongkar. Makanya kami terjun langsung,” ujarnya.

Besar kemungkinan, lanjut Bambang, tersangka sering menonton film porno sehingga tega melampiaskan nafsu kepada adiknya. “Ya kemungkinan dia (pelaku) sering menonton film porno sehingga terpikir perbuatan bejat itu,” jelas Bambang. Saat ini penyidikan belum tuntas, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. “Intinya kami sudah tahan pelaku dan kami terus kembangkan. Pelaku akan dijerat UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara itu, data Polres PPU ada delapan peristiwa asusila, di antaranya hubungan sedarah, pedofilia, hingga pencabulan terjadi pada 2013. Sedangkan menginjak 2014 sudah ada enam kasus termasuk kasus terakhir. Rata-rata pelakunya orang terdekat korban. Yang menghebohkan, kasus sebelumnya juga ada pencabulan dilakukan ayah terhadap anaknya di Kecamatan Penajam. Bahkan ketika tidur bertiga bersama istrinya, pelaku berani menciumi leher korban. Hingga akhirnya ketahuan dan dilaporkan ke aparat.

Pihak kepolisian selalu mengimbau kepada para orangtua agar lebih ketat menjaga anak-anak mereka baik di dalam rumah maupun di lingkungan sekolah. Orangtua harus benar-benar menjaga dan memonitor. Gadget juga turut memberi dampak luar biasa. Bagaimana tidak, telepon seluler berteknologi tertentu dengan mudah mengunduh film porno. Sehingga anak-anak hingga orang dewasa mudah mengonsumsi. [] RedFj/KP

Kasus