Dibantai Dengan Tikaman dan Pukulan Balok

Dibantai Dengan Tikaman dan Pukulan Balok

Kasus pembunuhan di jalan Murjani 3, Berau Tanjung Redeb yang terjadi Rabu (7/5) lalu, menewaskan RD (30). Korban dikeroyok tiga kuli bangunan, RZ (28), AN (20) dan HA (21). Kasus yang sempat memicu ketegangan di Berau, Kamis (5/6) pagi kemarin, digelar rekonstruksi di Mapolda Kaltim.

Rekonstruksi dihadiri jaksa dari Kejati Kaltim yakni M Budi Setyadi SH dan Jaumil SH serta kuasa hukum tersangka yakni Suprana Jaya SH. Ada 12 adegan yang diperagakan para pelaku saat mengeroyok korban. Kasubdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Kaltim AKBP Cristian Tory menuturkan,  dari hasil rekronstruksi, tidak ada fakta baru.

“Fakta baru tidak ada, namun ada adegan tambahan dalam proses penganiayaan korban,” ungkap Cristian di sela rekonstruksi, kemarin. Dalam adegan terlihat, korban ditusuk sebanyak satu kali dan dipukul menggunkan kayu balok sebanyak dua kali serta dipukul dengan tangan kosong.

Korban meregang nyawa setelah ditikam rusuk bagian kanan dan dipukul balok kayu mengenai kepalanya.  Tidak sampai satu hari, tiga tersangka pengeroyokan diciduk di dua tempat berbeda. RZ (28) ditangkap di Sambaliung, di rumah keluarganya, sekira pukul 11.00 Wita.  Delapan jam berselang, giliran AN (20) dan HA (21), diringkus di jalan saat hendak lari ke Bulungan.

Kasus pembunuhan ini langsung ditangani Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, karena merupakan kasus yang menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Selain tersangka, polisi juga mengamankan badik dan kayu sekira satu meter yang digunakan untuk memukul korban. Ketiganya terjerat  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [] RedFj/BP

Serba-Serbi