Belasan PKL Diseret ke Pengadilan

Peringatan keras bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tepian. Jika salah mengambil lokasi berjualan, terutama di fasilitas umum, maka Pemkot tidak lagi memberikan toleransi berupa teguran lisan. Para pelanggar akan langsung diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti yang berlangsung Kamis (5/6) kemarin, 19 PKL yang tertangkap berjualan di trotoar dan badan jalan dalam razia sehari sebelumnya dihadapkan ke PN Samarinda di Jalan M Yamin. Sebagian besar di antaranya adalah PKL nonpermanen yang berjualan makanan dan minuman ringan di dekat sekolah dan kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas sehingga sering dikeluhkan masyarakat.

“Setelah ditangkap, langsung kita data dan ditahan KTP-nya. Selanjutnya, kita minta hari ini (kemarin, Red) datang ke PN Samarinda untuk disidang. Semoga dengan cara ini, mereka bisa lebih menyadari bahwa apa yang dilakukan selama ini memang melanggar aturan,” ujar Kabid Penegakan Undang-undang (UU) Satpol PP Kota Samarinda, Rustam kemarin.

Dari 19 PKL yang terbukti melanggar itu, hanya 15 orang yang hadir sehingga langsung divonis bersalah dan membayar denda karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penataan PKL di Kota Samarinda. Sedangkan empat yang lainnya tidak hadir, namun oleh hakim tetap divonis bersalah.

“Karena keputusan di pengadilan ini memiliki kekuatan hukum, sehingga mereka semua harus pertanggungjawabkan perbuatan. Termasuk yang tidak hadir di pengadilan sekalipun,” tambah Kepala Seksi Penyelidik dan Penyidik PPNS Satpol PP, Zulfikar Syafarie di sela-sela sidang.

Diterangkan, 19 PKL tersebut ditangkap dari sejumlah wilayah. Di antaranya di sepanjang Jalan Achmad Dahlan, Jalan Aminah Syukur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Ir H Juanda, Jalan RE Martadinata, serta Jalan Slamet Riyadi. Menurut dia, keberadaan para PKL nakal itu tidak hanya mengganggu arus lalu lintas. Tetapi juga menimbulkan kekumuhan. “Termasuk Adipura. PKL yang berjualan tidak pada tempatnya ini juga ikut menjadi bagian dari penilaian sehingga bisa bikin jeblok nilai Adipura. Makanya kita ke depan mau siapkan sanksi yang lebih berat biar mereka bisa jera,” pungkas Zulfikar. [] RedFj/SP

Serba-Serbi