Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang terakhir kasus sodomi dengan terdakwa Dewa Anggara (20). Sidang yang berlangsung pada Rabu (11/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB itu membacakan putusan dari majelis hakim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Herlina Manurung SH beserta Hakim Anggota Yanto Suseno SH dan Erwin Djong SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ledy Daiyana SH, dan penasehat hukum terdakwa Fitri SH.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Dewa Anggara dengan vonis 10 tahun enam bulan.
Ketua KPAID Kalbar Alik R Rosyad, yang selalu hadir setiap persidangan tersebut, membenarkan hakim telah memutuskan vonis tersebut.
“Hakim sudah menyatakan putusannya, terdakwa Dewa Anggara divonis 10 tahun enam bulan,” ujarnya. [] RedFj/TP