Ajukan Bukti Baru Agar Lolos Vonis MA

Ajukan Bukti Baru Agar Lolos Vonis MA

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus ijazah palsu mantan Ketua DPRD Balikpapan Hj Jumiati yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Balikpapan, mulai disidang di PN Balikpapan, Kamis (12/6) kemarin.

Sidang tersebut sebenarnya sudah diagendakan sejak Selasa 12 Februari 2014 lalu. Bahkan, kala itu Jumiati sudah mendatangkan profesor pakar hukum yang juga mantan jaksa senior dari Jakarta, Profesor DR Andi Hamzah SH yang kini aktif menjadi Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Sang professor tiba di PN Balikpapan mempersiapkan argumentasi hukum untuk membantu Jumiati lolos dari penjara 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan MA 1152/Pid/K/Pid/2011 tanggal 26 September 2012. Namun kala itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Hadi Suprayitno SH menolak sidang karena Jumiati tidak muncul di PN.

Dalam sidang PK kemarin, Jumiati hadir didampingi dua pengacara Tutup Sardi Santoso SH SAg dan Mujiono SH.  Persidangan dipimpin I Wayan Wirjana SH dengan hakim anggota Makmurin Kusumawati SH MH dan Muhammad Asri SH MH dibuka dengan agenda sidang permohonan peninjauan kembali (PK).

Tutup Sardi Santoso,  mengatakan upaya hukum PK berdasarkan adanya novum atau bukti baru. Yakni, akan diajukan 5 bukti baru yang diharapkan bisa menggugurkan vonis bersalah Jumiati. Sedangkan Jumiati sendiri sudah dieksekusi oleh Kejari Balikpapan saat perhitungan suara pileg di Manggar, Mei 2014 lalu.

Tutup menjelaskan, pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan ada lima alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. “Kami juga akan hadirkan keterangan pakar hukum pidana dari Jakarta,” terang Tutup. Yang dimaksud Tutup tak lain Profesor DR Andi Hamzah SH yang sering tampil di televisi dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC).

Dia menegaskan, apabila terdapat keadaan baru, hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. “Yang jelas ketika diterima maka tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu. Selagi masih ada upaya hukum maka akan kami tempuh,” tegas Tutup.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Prabawa menjelaskan, status Jumiati masih sebagai terpidana dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan.

“Upaya hukum sebelumnya ditolak, itu hak dari terpidana (Jumiati, Red) untuk mengajukan PK,” ucap Sigit. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin (16/6) mendatang dengan agenda pembacaan pendapat dari penuntut umum. [] RedFj/BP

Serba-Serbi