Gara-Gara Mencuri Baju Mahasiswa di Krouok Mahasiswa

Gara-Gara Mencuri Baju Mahasiswa di Krouok Mahasiswa

Kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Pramuka 19. Seorang mahasiswa berinisial TS (22), menjadi bulan-bulanan mahasiswa lainnya. Kepalanya berdarah setelah dipukul dengan batu bata, Rabu (11/6) sekitar pukul 01.00 wita dini hari kemarin. TS dikeroyok setelah dituduh mencuri baju milik mahasiswa lainnya berinisial YG (24).

Diceritakan TS, saat itu dia baru saja pulang dari jalan-jalan bersama dua keluarganya berinisial RB (21) dan HZ (21). Kedua keluarga TS ini adalah mahasiswa FKIP Unmul. Namun malam itu TS pulang terlebih dahulu ke kos.

“Ketika saya mau naik ke kamar di lantai dua, dia YG, Red) menghadang saya dan bertanya apa kamu yang curi baju saya. Setelah itu dia langsung pukul saya,” tuturnya.

Setelah dipukul YG, beberapa teman YG yang kebetulan juga ada di sana ikut menyerang TS hingga babak belur. Nasib sama juga dialami RB dan HZ. Mereka juga jadi bulan-bulanan massa mahasiswa lainnya ketika sampai di kos. Tetapi RB dan HZ mengakui perbuatannya.

Merekalah yang mengambil baju pelaku yang disimpan di dalam kamarnya. RB berdalih tidak mengetahui kalau baju yang diambilnya milik YG. Sebab YG sudah lama tidak tinggal di kos tersebut. Selain itu, pencuci kendaraan ini juga mengatakan tidak merusak pintu kamar pelaku. Sebab saat itu kamar sudah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Kami pikir sudah tidak ada yang menempati. Karena sudah lama ditingal pemiliknya,” ujar RB.

Keributan di Jalan Pramuka 19 berakhir ketika anggota polisi datang dan mengamankan pelaku dan korban. Mereka dikeler ke kantor polisi untuk diperiksa. Saat itu juga, para pelaku dan korban yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pencurian diamankan.

Belakangan, keluarga pelaku dan korban melakukan perundingan dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, sehingga laporan korban dicabut dan kasus ini ditutup. “Korban tidak keberatan dan laporannya dicabut. Mereka berdamai,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kapolsekta Samarinda Utara AKP Ervin Suryatna.  [] RedFj/SP

Kasus