Penyidik Sudah Periksa 4 Saksi

Penyidik Sudah Periksa 4 Saksi

Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelidikan kasus proses penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan oknum pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan terus berlanjut. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tarakan ketika ditemui Rabu kemarin (18/6) mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi sudah empat orang kita periksa, dari pegawai dan kasi di BPN Tarakan. Selanjutnya kami masih akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman, melalui Kasubbag Humas AKP Kamson Sitanggang, kemarin.

Pihaknya belum bisa membeberkan saksi-saksi sudah dan akan akan dimintai keterangan terkait dua kasus tersebut. “Nanti kita akan melihat dari perkembangan saksi, belum bisa prediksi berapa saksi yang akan dipanggil. Karena saksi yang datang atau sudah dimintai keterangan bisa saja akan diundang lagi,” jelasnya.

Terkait alat bukti dokumen yang sebelumnya ditolak BPN untuk diserahkan kepada penyidik, pihaknya mengaku sudah menerima. “Bukti baru ini sementara baru di input oleh penyidik, setelah BPN serahkan,” katanya.

Seperti diketahui, BPN akhirnya menyerahkan bukti baru tersebut dua hari setelah penggeledahan dilakukan, Rabu (11/6) lalu. “Memang bukti yang terakhir diberikan kepada kami ini merupakan bukti penting yang berkaitan dengan dua penyidikan kami. Nanti, kalau penyidik perlu bukti dan dokumen baru akan kita minta lagi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tarakan sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang muaranya ditemukan indikasi dugaan korupsi terhadap penerbitan sertifikat tanah di kantor BPN Tarakan dan penyidikan dugaan pungli.

Senin (9/6) pekan lalu, sekitar 7 orang penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Muhammad Irfan ketika dikonfimasi usai melakukan penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan karena dikhawatirkan dokumen tidak pada tempatnya. Penggeledahan juga dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Tarakan.  [] RedFj/KK

Hotnews