Balikpapan –Untuk meningkatkan pengetahuan tentang berbagai macam lembaga keuangan dan industri keuangan , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi puluhan wartawan yang ada di Balikpapan. Acara yang dilakukan selama dua hari (12-13/8/2014) ini bertujuan untuk mengenalkan OJK dan industri keuangan kepada kalangan jurnalis.
Direktur Literasi dan Edukasi OJK Agus Sugiarto menilai pelatihan ini sangat penting mengingat Wartawan yang menjadi mitra OJK untuk menyampaikan berbagai informasi mengenai industri keuangan,.
“Buat kami edukasi wartawan ini penting karena mereka merupakan duta informasi yang berada di garis depan dalam memberikan dan menyebarkan informasi yang benar tentang OJK maupun industri jasa keuangan,” jelas Agus kepada media ini .
Agus menambahkan program pelatihan wartawan tersebut adalah program latihan rutin yang dilakukan regulator sehingga, menurutnya, pelatihan ini tidak akan berhenti di Balikpapan saja, tetapi juga berlanjut ke kota-kota lainnya.
“Journalist class ini merupakan program pelatihan rutin dari OJK. Setelah Balikpapan akan berlanjut ke Makassar, Medan, dan Semarang,” katanya.
Sementara itu, dalam edukasi dan pelatihan wartawan di Balikpapan, OJK memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok UU 21 Tahun 2011 yang menjadi dasar berdirinya OJK. Kemudian juga tentang tugas-tugas dan wewenang OJK seperti mengatur, mengawasi industri jasa keuangan, dan melindungi konsumen.
“Apalagi, OJK tidak hanya melakukan pengawasan mikro prudensial, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk mengambil keputusan keuangan dengan baik. Ini merupakan tugas kami agar masyarakat mengetahui informasi mengenai industri keuangan dan tidak terjebak pada iming-iming dan janji muluk investasi bodong,” kata Agus dalam acara yang digelar di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Selasa (12/8/2014).
Selain itu, Agus juga menyampaikan terbentuknya OJK sebagai respons atas kompleksitas di sektor jasa keuangan seperti konglomerasi yang membutuhkan pengawasan terintegrasi.
“Dengan menjadikan pengawasan pada satu lembaga, konsumen akan terlindungi dari produk keuangan yang ada. Selain itu, pelaku industri keuangan akan mendapatkan jaminan dalam menjalankan usahanya,” paparnya.
Pelatihan yang digelar OJK ini diharapkan mampu menambah wawasan para wartawan. Apalagi, OJK saat ini mengawasi industri keuangan dengan total aset mencapai kurang lebih Rp 10.000 triliun atau enam kali lipat dari APBN RI.
Seperti diketahui, lembaga ini dibentuk sesuai dengan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi OJK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas industri keuangan yang ada di Indonesia, tetapi juga melindungi konsumen.[] Irwanto