Nasib Tersangka Kasus THL Fiktif

Nasib Tersangka Kasus THL Fiktif

Masih ingat perkara pembayaran honor THL fiktif di 32 Puskesmas se-Kukar yang mencuat 2013 silam? Seorang pejabat Dinkes Kukar jadi tersangka dan kini dipaksa menginap di hotel prodeo. Adakah yang bakal menemani?

Dua tahun silam terkuak ke publik soal kasus Tenaga Harian Lepas (THL)—tenaga honor adalah sebutan lainnya—fiktif, orang yang bekerja tidak ada tetapi saat pembayaran honor terealisasi. Itu terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Whistleblower-nya adalah seorang mantan THL di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Ia heran, ketika dirinya sudah tidak bekerja, tetapi saat melihat pembayaran honor, namanya tetap tercantum sebagai penerima. Merasa ada yang janggal ia pun buka suara. Bahkan kasus yang ia alami dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihak Kejari tampak membutuhkan waktu yang sangat lama. Dalam penyelidikannya di tahun 2013, pihak Kejari harus turun ke 18 kecamatan dan memeriksa 825 orang THL yang terdaftar di 32 puskesmas di Kukar.

Dari penyelidikan tersebut akhirnya pihak Kejari menemukan adanya indikasi penyimpangan dan sedikitnya 50 orang saksi telah diperiksa dalam kurun beberapa bulan, termasuk Kepala Dinkes Kukar Koentidjo Wibdarminto.

Sebelum adanya penetapan tersangka, pihak Kejari Kukar meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan memperjelas kerugian negara akibat adanya sangkaan pelanggaran tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar Rudi Iskandar, mengemukakan, pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan dan pada Januari 2014 statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kita telah melakukan proses penyelidikan sekitar tiga bulan, dan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ungkap Rudi kepada awak media, tak lama setelah adanya kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Di awal penyelidikan, Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data bahwa pada APBD 2012 lalu, alokasi untuk pembayaran THL di Dinkes Kukar dianggarkan mencapai Rp 14,8 miliar. Kemudian ada tambahan pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Jika ditotal mencapai Rp 19,6 miliar.

Sedang jumlah THL yang harus dibayarkan gajinya mencapai 825 orang. Saat itu Rudi menemukan bukti bahwa ada banyak THL yang fiktif dan terjadi kelebihan alokasi pembayaran kurang lebih sekitar Rp 515 juta. THL tersebut berasal dari Dinkes dan Puskesmas di Kukar.

Namun dalam perkembangannya, serta setelah dihitung pihak BPKP, negara hanya mengalami kerugian sebesar Rp 108,6 juta. Sebelumnya, total kerugian negera yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 515,18 juta. Namun sebesar Rp 406,5 sudah dikembalikan.

“Tahun 2012 lalu, masuknya dana THL ke Bendahara Dinkes Kukar ada lima tahap, totalnya Rp 515 juta lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Dana THL ini tidak dikembalikan ke kas daerah,” paparnya.

Sebenarnya pada Desember 2014 lalu, seorang tersangka telah ditetapkan, walaupun belum ditahan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada pertengahan Januari lalu (13/1), sekitar pukul 17.00 Wita, terhadap tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong.

Tersangka yang dimaksud adalah yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara tersebut, yakni Bendahara Dinkes Kukar. Saat terjadinya dugaan perkara korupsi, Bendahara Dinkes adalah Rizani bin Syafii, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang aktif di Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Pemkab Kukar. “Penahanan dilakukan terutama agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Rudi kepada wartawan, beberapa saat setelah dilakukan penahanan.

Penahanan itu sendiri, kata dia, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong nomor 112/Q.4.12/Dd.1/01/2015 Tanggal 13 Januari 2015. “Selesai kita periksa kita langsung menahan tersangka,” kata mantan Kasi Intel Kejari Sumedang, Jabar ini.

Diungkapkannya, disangka telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 8 UU Nomor 31/1999.

Rudi menegaskan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini tetap terbuka. Itu juga tergantung keterangan dari si tersangka yang sudah ditahan. Apabila dia membeberkan adanya bukti keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan penyelidikan.

“Apakah dia ingin dibui sendiri dengan berdiam diri, atau tidak. Yang jelas saat ini kasusnya masih ditangani oleh penyidik, dalam waktu dekat jika berkas sudah lengkap kita lakukan pelimpahan tahap kedua dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Tenggarong,”pungkasnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tenggarong M Ikhsan membenarkan telah menerima satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi sebagai titipan Kejari. “Saat ini untuk tersangka yang dititipkan oleh pihak Kejaksaan ke Lapas, sudah kita tangani sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi via telepon.

Secara terpisah, Kepala Diskes Kukar Koentijo Wibdarminto, menyerahkan kasus ini ke penegak hukum. Menurut dia, apabila ada pegawainya yang terlibat korupsi, harus ditindak tegas. “Saya tidak akan melindungi atau menutupi kasus ini. Silakan penegak hukum bekerja. Ungkap sampai terang benderang,” tegas dia.

UANG PERSEDIAAN

Selain perkara THL fiktif, Dinkes Kukar kini juga tengah dililit kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2013. Dari realisasi anggaran UP sebesar Rp 8,5 miliar, senilai Rp 226 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejak September tahun lalu, kasus tersebut bahkan telah masuk dalam tahap penyidikan. Penetapan status penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2199/Q.4.12/6d.1/09/2014 tertanggal 15 September 2014.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui bahwa dana UP yang diperkarakan adalah untuk beberapa kegiatan di Dinkes Kukar, seperti operasional dan lain sebagainya, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pasca memasuki tahapan penyidikan, pihak Kejari telah memintai keterangan sejumlah orang saksi. Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun seorang pejabat di lingkungan Dinkes Kukar sudah ada yang dibidik. Siapakah dia? Kerja cepat penyidik Kejari dinanti. []

Serba-Serbi