Ketapang. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (7/3) berhasil mengagalkan penyelundupan ganja seberat 142,92 gram dari tangan tersangka Eric (31 tahun) yang juga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang. Eric adalah warga Kauman Kabupaten Ketapang.
Kronologis kejadiannya Eric disuruh oleh seseorang bernama Septian mengambil barang di kantor perusahaan jasa angkutan air (Kapal Motor Poly). Barang yang dimaksud disuruh antar ke rumah Yonandi di Kampung Kauman.
Dalam pengakuan Eric, dirinya disuruh Yonandi mengambil sepatu yang merupakan barang bawaan dari KM.Poly dari Pontianak tujuan Ketapang. Tak tahunya barang tersebut adalah ganja. “Tolong ambil kan sepatu kata Eric seraya menirukan perintah Yonandi,’’di ruang Kasat Narkoba Polres Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP. Joko Sarwono, mengatakan bahwa, Yonandi yang merupakan rekan Eric kini kabur, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang.
Di dalam kotak berisi baju daster, perempuan, sepatu perempuan ,dan ganja berisi satu,on 142,92 gram.
Tersangka Eric anggota Satpol PP di ancam. Pasal 111 ayat 1 uud 35 2009, denda. Rp.800 juta sampai 8 milliar, atau 4 tahun kurungan. Tentang Nakotika dan barang -barang terlarang.Rachmat Effendi/Raden Asmun