PONTIANAK. Wali Kota Pontianak, H. Sutarmidji, SH, M.Hum mengultimatum warga yang menempati tanah lahan eks Persatuan Tentara Pejuang (PTP) Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan dan sekitarnya segera menyerahkan kepada Pemerintah, karena menurutnya merupakan hak milik pemerintah.
Tanah Eks PTP yang dimaksud Walikota Pontianak adalah terletak di areal Jalan Harapan Jaya, Gang Bina Jaya, Gang Asia Jaya, Gang Jayatri, Gang Mega Jaya, Gang Mentari. Lokasinya berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Ia juga mengancam akan menyerahkan perkara tersebut ke Satgas Antimafia Tanah yang dibentuk Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bila warga bersikeras. “Tanah eks PTP itu bukan tanah warisan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengklaim bahwa itu tanah warisan,” ujarnya.
Tanah tersebut, jelasnya, merupakan tanah negara atau swapraja yang dulu diserahkan ke PTP, Namun, setelah selesai konsolidasi, tanah tersebut kembali di bawah penguasaan Pemkot secara keseluruhan. “Tidak ada lagi konsolidasi, tidak boleh ada yang mengaku ahli waris,” tegasnya.
Senada dengan Walikota Pontianak, Jamilah, S.Sos, Lurah Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak mengharapkan agar lokasi tanah Eks PTP tersebut segera diserahkan kepada pemerintah.
“Bagaimanapun tanah itu sudah konsolidasi, jadi sekarang sudah tidak ada konsolidasi lagi, warga yang berada di Gang Asia Jaya, Gang Mega Jaya, Gang Hikmah Jaya dan Gang Mentari, kebanyakan tanah tersebut milik pemerintah, dan kini banyak dikuasai secara illegal oleh warga,”kata Jamilah. Rachmat Effendi