PONTIANAK – Mantan Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Elyakim Simon Djalil yang menjadi buronan kasus korupsi dana provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagua Spontana menyatakan yang bersangkutan ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam Kompleks Permata Khatulistiwa Blok C No 3 Pontianak. “Penangkapannya pada 17 Maret 2015, pukul 14.45 WIB,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2015),
Proses penangkapan terhadap mantan orang nomor satu di Sintang periode 2000-2005, berjalan lancar tanpa ada perlawanan setelah cukup lama diburu tim Kejagung.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2737 K/Pid.Sus/2009 tanggal 24 Januari 2011, hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Terpidana merupakan perkara tipikor penyalahgunaan dana provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) di lingkungan Pemkab Sintang yang merugikan keuangan negara Rp 77.345.726.729,66 dan 5.094.784,40 dolar AS. Rachmat Effendi