Lagi-lagi dalih plasma kebun sawit di Kubar, Kaltim, ditengarai merusak KBK. Modusnya, membeli lahan warga, mengupas hutan dan menanaminya dengan sawit. Pengusahanya bilang, tak perlu ada izin lagi karena sudah jadi milik sendiri.
KABUPATEN Kutai Barat (Kubar) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadikan sektor perkebunan sebagai salah satu andalan. Dengan luas 33.052 kilometer persegi, Kubar telah menerbitkan banyak izin perkebunan kelapa sawit yang totalnya mencapai puluhan ribu hektare.
Hasinya, komoditas dari kebun sawit di daerah itu menduduki posisi terpenting dengan produksi tahunan (2013) mencapai 160 ribu ton tandan buah segar. Hasil itu bukan saja mendongkrak dana alokasi umum, tetapi juga pendapatan asli daerah dan perekonomian masyarakat setempat.
Namun sayang, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut seperti tak terkelola dengan baik sehingga mengakibatkan banyak dampak negatif, di antaranya rusaknya hutan dan munculnya konflik horizontal. Perkebunan sawit di daerah itu ditengarai banyak merambah Kawasan Budidaya Hutan (KBK).
Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk membuka kawasan perkebunan pada KBK harus mendapatkan izin dari kementrian kehutanan. Nyatanya tidak berlaku di Kubar. Banyak perusahaan sawit nekad merambah KBK dengan dalih plasma sawit, membeli lahan warga, clearing dan menanaminya dengan sawit. Bahkan, plasma yang dibuka banyak yang melampaui izin konsesi yang diterima.
Di antara yang berhasil diungkap media ini adalah di Kecamatan Bongan. Berdasarkan investigasi wartawan media ini ke kecamatan tersebut, terungkap bahwa ratusan hektar kawasan hutan yang diduga masuk KBK telah dibabat habis oleh perusahaan sawit.
***
Dari informasi yang diterima media ini, praktik pembalakan KBK di Bongan hampir sama kasusnya dengan yang terjadi di Kecamatan Damai. Hanya saja, di Bongan tak tampak terjadi konflik horizontal. Untuk menelusuri kebenarannya, awal Februari lalu, Redaksi Beritaborneo.com menugaskan Saiful Bahri beserta rekan untuk menelisik ke Kecamatan Bongan. Berikut kisahnya seperti dituturkan Saiful Bahri :
Tepat berada di Desa Resak, saya sengaja mampir di sebuah warung kopi. Selain untuk beristirahat, saya mencoba menggali informasi seputar operasi perusahaan sawit di Bongan. Berselang beberapa waktu, muncul beberapa orang warga setempat.
Mereka datang menyantap hidangan gorengan sembari menyeruput es teh buatan mbok penjual kemudian saya ketahui merupakan transmigran. Menariknya, saati itu mereka memperbincangkan soal pembebasan lahan untuk perkebunan sawit, pembelinya pengusaha dari Samarinda.
Karena pembicaraanya menarik saya pun ikut nimbrung. Dari informasi warga tersebut—identitasnya diminta tak dimediakan— di daerah tersebut sudah terdapat perkebunan kelapa sawit yang luasnya ratusan hektar dan siap panen.
Penasaran dengan cerita warga tadi, saya pun langsung menuju lokasi. Setelah menempuh sekitar sejam perjalanan. Sayangnya, di lokasi saya tidak bisa bertemu dengan orang yang berkompeten memberikan keterangan. Di situ, hanya ada seorang mandor yang identitasnya juga tak mau disebutkan. “Jangan dimuat, saya bisa dipecat,” kata mandor tadi.
Namun demikian, ia menyebut, badan usaha pemilik perkebunan kelapa sawit itu adalah CV Karya Mandiri. Owner perusahaan bernama David, pengusaha keturunan asing yang berdomisili di Samarinda. “Luas HGU (Hak Guna Usaha, red) sekitar 200 hektare, 170 hektare sudah dibuka, sisanya belum dibuka. Tanaman awal tahun 2011, dan ada juga tanaman tahun 2014. Dan sistem kerja borongan,” papar mandor itu.
Mengenai CV Karya Mandiri, dari keterangan yang berhasil dikumpulkan media ini, diketahui bahwa perusahaan itu adalah anak perusahaan Karya Mandiri Grup, terdiri dari dua perusahaan swasta, P. Karya Mandiri Pertambangan dan PT Karya Mandiri Agrojaya. PT Karya Mandiri Mining menyediakan jasa untuk industri pertambangan batubara, sedangkan PT Karya Mandiri Agrojaya melayani industri pertanian seperti perkebunan kelapa sawit.
Diduga CV Karya Mandiri membuka lahan kelapa sawit, masuk area Kawasan Budidaya Kehutanan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Direktorat Jendral Menteri Kehutanan Planologi Kementerian Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/menhut-11/2011 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Menurut keterangan warga yang berkebun di dekat dengan kebun sawit Karya Mandiri, dulu perusahaan itu membuka lahan menggunakan alat berat. “Di tahun 2012 sempat didatangi Pak Arifin dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kubar. Kebetulan pekerjaan land clearing (pembukaan lahan) sudah rampung dan alat berat sudah dikembalikan,” papar pria bernama Suyono ini.
Ketika itu, ia mendengar bahwa pria yang dia ketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Kubar itu mengutarakan kekhawatirannya soal pembukaan perkebunan sawit di daerah itu karena telah masuk kawasan KBK. “Kami tidak mau disalahkan, kerena masuk Kabupaten Kubar,” ujar Suyono menirukan ucapan orang yang ia sebut.
Demi mengkonfirmasi berita soal perkebunan sawit yang dibuka di lahan KBK, setelah bersusah payah, pada 12 Februari, akhirnya saya berhasil menjumpai owner CV Karya Mandiri, David di sebuah rumah makan di Resak 3.
Bersama dua orang, David tampak tiba ke rumah makan itu dengan menggunakan mobil dobel gardan penuh lumpur, menandakan ia baru saja keluar dari lokasi kebun sawit. Di tempat itu, saya langsung meminta klarifikasinya.
Ditanya soal perkebunan kelapa sawit yang digarap perusahaannya kenapa kok bisa masuk ke kawasan KBK, David mengaku sudah membelinya dari warga Desa Peringtali, sebagian lagi lahan itu masuk kawasan Desa Siram Jaya.
“Tidak ada plasma di sini, karena lahan sudah saya beli,” kata David tak membantah bahwa kebun sawitnya berada di lahan KBK.
Pengakuan David sangat mengejutkan, mengingat lahan KBK mustahil diperjualbelikan. Saya menanyakan, “Bagaimana bisa membeli lahan KBK?” David menyebut, bukti pembeliannya ada, yakni surat dari desa sampai kecamatan.
Saat disinggung soal perizinan pinjam pakai KBK, David menyatakan tersirat bahwa perkebunan yang perusahaannya garap tak punya izin. “Mengenai perijinan, tidaklah perlu. Karena ini adalah kebun pribadi,” katanya.
Menyudahi berbincang dengan David, saya pun berusaha mengkonfirmasinya ke Pemerintah Kecamatan Bongan. Di kantor camat, Andi Paren Rengi selaku Camat Bongan berhasil saya temui.
Meski tak diberi waktu banyak untuk berbincang, namun Andi sempat menyatakan bahwa ia tak tahu kalau lahan yang diperjualbelikan untuk perkebunan kelapa sawit itu masuk KBK. “Saya tidak tahu kalau lahan jual beli itu masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan,” jawabnya.
Andi Paren Rengi, oleh beberapa warga Bongan disebut merupakan ‘camat abadi’, karena sudah menjabat sekitar 10 tahun lamanya. Karena itu pernyataannya tak tahu soal KBK di Bongan, sangat tidak masuk akal. Ketika didesak soal pengetahuannya itu, Andi Paren Rengi buru-buru meninggalkan saya. “Nanti kita sambung karena saya ada tamu,” tandasnya.
Lantas bagaimana CV Karya Mandiri bisa beroperasi bebas di KBK? Menurut sumber-sumber media ini, oknum perusahaan telah kongkalikong dengan oknum Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kubar. Rencana areal perkebunan bakal diperluas dan merambah Kawasan Budidaya non Kehutanan (KBNK). [] Saiful Bahri, CS