Asyik Nyabu, Ditangkap Polisi, Kapok deh!

Asyik Nyabu, Ditangkap Polisi, Kapok deh!

BALIKPAPAN – Polisi mestinya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Tapi, anggota Korps Bhayangkara asal Kutai Barat (Kubar) ini justru tersandung zat haram. Polisi berpangkat brigadir inisial Ro itu pun ditangkap petugas di salah satu warung di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Selasa (21/4) malam.

Informasi dihimpun, Ro saat itu berpakaian sipil, tengah duduk sendiri di sebuah warung yang sudah tutup. Warga yang curiga lantas mengontak nomor kantor Polsek Balikpapan Barat. Setelah anggota mendatangi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tanda anggota Polri dan sabu tersisa di pipet.

Setelah diamankan, kasus Ro dilimpahkan ke Polres Balikpapan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap oknum tersebut. Karena itu, masih ditelusuri sabu tersebut berasal dari mana dan akan bertransaksi dengan siapa.

“Nanti, masih kami cek dulu,” jawab Fajar. Yang jelas, apabila terbukti, bakal kian mencoreng nama baik institusi penegak hukum Polri dalam urusan pemberantasan narkoba.

Pasalnya, sebelum itu, seorang oknum polisi berinisial Hen (37) juga ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu pada Sabtu (21/3). Dia kini terancam dipecat dari kesatuan. “Hen mengedarkan, tapi tidak mengonsumsi,” kata Fajar.

Hen juga berpangkat brigadir dan bertugas di Satuan Sabhara Polres Balikpapan. Penangkapan dipimpin Kapolres Andi Azis Nizar bersama tim Satreskoba. Tersangka tak bisa mengelak saat Kapolres dan tim mendapati barang bukti sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam 11 plastik bening dengan berat total 4 gram.

Fajar melanjutkan, selain sanksi terberat di Polri itu, Brigadir Hen juga akan menjalani peradilan umum.

Soal polisi yang terlibat bisnis narkoba di Kaltim memang memprihatinkan. Sebab, belum lama ini, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga menangkap seorang oknum aparat di Samarinda, pada 6 Maret lalu. Barang bukti yang disita sebanyak 25 gram sabu.

Kasus bermula ketika polisi menggagalkan transaksi narkoba di areal parkir Mal Lembuswana. Sum (47), warga Kelurahan Sambutan, Samarinda, yang datang membawa 25 gram sabu langsung dibekuk petugas. Nah, dari “nyanyian” Sum diketahui, ada dua orang sedang menunggu di mobil. Yakni, Sah (39), warga Malinau, dan Ed (47), warga Lorong Habib Abdul Rahman 9100, Tawau, Malaysia. Dari pengakuan Sum, dirinya menerima pesanan dari Su (27). Belakangan diketahui, Su ternyata polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polres Malinau.

Menyikapi ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan menegaskan pihaknya takkan berkompromi dengan polisi yang terjerat narkoba. “Instruksi kapolda, beri sanksi pecat,” tegas Fajar. [] KP

Serba-Serbi