TARAKAN – Tak ingin kotanya terlihat berantakan dengan alat peraga kampanye (algaka) calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, Satpol PP Tarakan turun langsung membersihkan algaka. Penertiban dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gajah Mada dan Jalan Kusuma Bangsa.
Umar, Kepala Satpol PP Tarakan menjelaskan, penertiban terus berjalan, namun titik fokus di sekitaran kota saja. Apalagi memang algaka berbentuk baliho tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkot Tarakan.
Dijelaskan Umar, baliho yang tak berizin melanggar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2001 tentang izin pamasangan reklame dan Perda nomor 13 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. [] KP