PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengamankan senjata api rakitan di rumah HE (36) mantan petugas satuan pengamanan di salah satu tempat hiburan setempat.
“Awal penangkapan HE, sebenarnya bukan karena kepemilikan senjata api, melainkan narkoba. Tersangka diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba sehingga dilakukan penggerebekan di rumah milik HE, Kamis malam (23/4),” kata Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi di Pontianak, Jumat.
Siswadi menjelaskan saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka HE di Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pihaknya hanya mendapatkan bong saja, dan setelah digeledah, malah menemukan senjata api jenis pistol beserta peluru dan bubuk mesiunya.
“Kami masih mendalami kepemilikan senpi rakitan oleh tersangka HE, apakah mengarah pada tindak kejahatan lainnya atau tidak,” ujar Siswadi.
Menurut dia selain menemukan senpi rakitan, pihaknya juga mengamankan sembilan butir peluru dan bubuk mesiu, delapan diantaranya sudah dipakai dan dirakit kembali, dan satunya masih utuh atau belum pernah dipakai.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah ahli merakit peluru, yakni untuk merakit satu peluru dibutuhkan waktu satu jam saja,” ujar Siswadi.
Polresta Pontianak sepanjang tahun 2015, sudah menangani enam kasus kepemilikan senjata api, dua kasus diantaranya, saat razia preman, tiga senpi lainnya bersamaan dengan kasus pencurian kekerasan, dan yang terakhir kepemilikan senpi rakitan oleh HE, kata Siswadi.
Sementara itu, HE mengakui kalau dia memang sudah bisa merakit peluru untuk senpi yang dia beli tahun 1998 dari seseorang saat kerusuhan di Kabupaten Sambas.
“Saya beli senpi itu seharga Rp300 ribu, dari seseorang bernama Uray. Saya tidak tahu kalau memegang atau memiliki senjata api melanggar UU,” ujarnya.
Menurut dia senpi rakitan itu hanya untuk berjaga-jaga saja, saat dirinya bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam dulu. [] ANT