KUTAI TIMUR – Aksi protes warga Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim) beberapa pekan lalu akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mendapat izin dari Balai Taman Nasional Kutai (TNK).
“Saat ini kalau mau listrik tidak ada larangan lagi. Karena sudah ada izin dari Balai TNK. Kalau dulu kan alasan utama kita karena daerah itu (Kandolo,red) merupakan kawasan TNK,” ujar Kepala Rayon PLN Cabang Sangatta Ariansyah.
Kendati telah mendapat izin, lanjut dia, untuk penyambungan jaringan listrik kewenangannya bukan ada pada PLN Rayon Sangatta. Namun, langsung ditangani PLN Area Bontang. Mengingat batas kewenangan yang diberikan untuk PLN Rayon Sangatta maksimal hanya sampai batas Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan.
”Listriknya nanti langsung dari Bontang. Bukan dari Sangatta. Sebab Sangatta hanya sampai Sangkima saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Ariansyah, permohonan pemasangan listrik yang diusulkan oleh warga Kandolo secepatnya akan diproses sesuai dengan ketentuan. Sambil menunggu tahap proses, PLN pun meminta agar semua pohon yang tumbuh di bawah jalur jaringan distribusi, di sepanjang jalan wajib ditebang. Karena untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemasangan dan pelayanan listrik ke masyarakat. “Jadi kita harap kerja sama warga,” papar Ariansyah.
Dia pun berharap agar antara PLN dengan warga ke depan tidak terjadi lagi permasalahan yang serius. Sebab pada prinsipnya, PLN sepenuhnya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat asal syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan.
”Prinsip kita memberikan yang terbaik. Kalau sesuai kita akan layani dan bila belum maka kita akan tunggu. Bila tidak maka jelas kita tidak berani melanggar aturan. Yang jelas masyarakat senang kita juga senang,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Agustus 2014 lalu perbaikan jaringan distribusi PLN di Jalan Poros Sangatta Bontang tepatnya di kawasan Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan mendapat penolakan dari warga setempat. Pasalnya, meski sudah mengajukan usulan agar segera mendapat layanan listrik dari PLN sejak 2012 lalu, namun tak kunjung terealisasi.
Akibatnya selama puluhan tahun warga tidak terlayani listrik PLN. Sementara sebagian warga yang memiliki kecukupan ekonomi, hanya bergantung dengan listrik generator set (genset) yang membutuhkan biaya yang tak sedikit.
PLN sendiri kesulitan memberikan pelayanan lantaran surat dari Menteri Kehutanan dan Balai Taman Nasional Kutai yang tidak mengizinkan untuk mendistribusikan listrik pemukiman di kawasan TNK. Walhasil tuntutan warga tersebut tidak dapat terealisasi sampai adanya surat izin dari Balai TNK. [] TBK