BARITO UTARA – Kepolisian Resort Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Muara Teweh yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama Bisma Rico (23) warga Jalan Semoga Indah Muara Teweh ditangkap beserta sejumlah barang bukti di ruang ganti pakaian lapangan futsal `Exellent` pada Jumat (24/4) siang, kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Selasa.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dua paket dan satu lembar jaket warna coklat.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dia mengatakan,awalnya polisi menerima laporan dari teman wanita pelaku yang menyebutkan tersangka ada membawa narkotika jenis sabu-sabu kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Kini ini pelaku ditetapkan tersangka dan hanya sebagai pemakai,” tegas Tugiyo.
Tugiyo mengatakan, tersangka dijerat tindakan pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan/menyediakan narkotika golongan I tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 112 ayat 1, Jo 114 ayat 1, Jo 116 ayat 1 dan Jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [] ANT