Saksi Bilang, Duit Ditransfer, Batu Bara Tak Diberi

Saksi Bilang, Duit Ditransfer, Batu Bara Tak Diberi

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara penipuan uang Rp3,5 miliar yang mendudukan Direktur PT Alam Duta Kalimantan yang bergerak di bidang Batu bara sebagai terdakwanya kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/4/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sujatmiko, Direktur PT Alam Duta Kalimantan, Alia, yang dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arifin menolak bersalaman dengan saksi dalam perkara tersebut. Uluran tangan Eva, saksi dari PT Atlantic Bumi Indo Surabaya yang ingin menyalami terdakwa usai ditolak Alia.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi Eva yang merupakan manajer keuangan di PT Atlantic Bumi Indo menerangkan, hubungan antara PT Atlantic Bumi Indo dengan terdakwa Alia sebagai Direktur PT Alam Duta Kalimantan adalah hubungan bisnis batu bara.

Eva menjelaskan kronologis sebelum perkara itu dibawa ke PN Banjarmasin. Awalnya saksi memberikan DP pembelian sekaligus pengapalan 7,5 ton batu bara. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 4 miliar.

Uang dibayarkan secara bertahap Rp 3,5 miliar. Pembayaran bertahap selama 2015 melewati rekening atas nama terdakwa. Dituangkan dalam perjanjian jual beli antara PT Atlantic Bumi Indo dengan PT Alam Duta Kalimantan.

“Terdakwa mengirim email ke pihak saksi. Perjanjian semuanya lewat email,” kata Eva di hadapan majelis hakim.Saksi mengatakan, permasalahan timbul setelah menyerahkan dana, pihakya tidak menerima batu bara.

“Uang Rp3,5 miliar sesuai dengan permintaan terdakwa Alia. Ini pengapalan yang ketiga,” kata saksi Eva.

Saksi lainnya Tomy yang merupakan General Manajer PT Atlantic Bumi Indo (sebelumnya manajer operasional) menerangkan pihaknya menyerahkan uang sebesar itu karena sebelumnya dia dan terdakwa bertemu di rumah terdakwa di Pelaihari.

Setelah bersama-sama berangkat ke lokasi batu bara yang akan dibeli PT Atlantic Bumi Indo ada. Namun batu bara tidak pernah dikirim. Sidang dilanjutkan, Rabu mendatang dengan menghadirkan saksi lainnya. [] TBS

Serba-Serbi