Kapok, Pelaku Curanmor Kena Tembak

Kapok, Pelaku Curanmor Kena Tembak

BALIKPAPAN – Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap di Gunung Malang, Jalan Siaga, Balikpapan, Kalimantan Timur. Seorang tersangka menerima timah panas petugas Jatanras.

Ahmat Kodrat (23) alias Kokot mengaku sudah delapan kali melakukan aksi curanmor. Beberapa lokasi yang sering dijadikan sasaran tersangka diantaranya Gunung Malang, Km 3, Ring Road, Jalan MT Haryono, Jalan Siaga, dan Sumber Rejo.

Meski mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor delapan kali, polisi baru mendapatkan satu motor jenis Honda Scoopy KT 3348 YT. Kokot mengaku melakukan aksinya dua kali bersama Oktama Husein alias Roma (18).

Kokot juga menerima timah panas di kaki kanan ketika proses penangkapan.Awal penangkapan, Kokot hendak melakukan aksinya di Kebun Sayur Asrama Bukit Balikpapan Barat. Temannya, Roma membantu eksekusi pencurian motor menggunakan kunci T.

Aksi pencurian Kokot dan Roma berhasil digagalkan aparat kepolisian Polres Balikpapan.Kokot mengaku mendapat uang Rp 700 ribu dari hasil penjualan motor curian. Sebelumnya Kokot pernah melakukan pencurian dan mendapat hukuman 10 bulan di tahun 2013.

“Motor kadang saya titipkan ke teman, biar dipinjam-pinjam. Kalau motor matic biasa saya jual Rp 2,5 juta. Saya mendapat bagian Rp 700 ribu. Biasanya teman sendiri yang beli,” ujar Kokot.

Sedangkan temannya, Roma mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian bersama Kokot. Roma sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa melalui Kanit Jahrantas Polres Balikpapan Ipda Tumilan mengatakan kecurigaan polisi sudah lama terhadap tersangka sebelum aksi penangkapan.

“Pukul 22.00 Wita, Rabu (28/4/2015) aksi penangkapan dilakukan di wilayah Balikpapan Barat. Tersangka sebelumnya sudah lama dicurugai, baru akhirnya bisa ditangkap. Kalau Roma sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian laptop di Km 3,” ujar Tumilan.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki penadah dan kemungkinan jaringan ranmor. Kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian.

“Tersangka mengaku motor dititipkan temannya. Kami akan terus mencari teman yang diduga sabagai penadah,” ujar Tumilan. [] ANT

Serba-Serbi