Catat, Membakar Hutan Bisa Dikenai Denda Miliaran Rupiah

Catat, Membakar Hutan Bisa Dikenai Denda Miliaran Rupiah

BULUNGAN – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Edy Suharto menuturkan, sampai sekarang ini pihaknya masih sering menemukan kasus kebakaran hutan.

“Kaltara pernah dikepung kabut asap dari hasil bakaran hutan,” ujarnya pada acara rapat koordinasi daerah bertema Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di aula serba guna Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (5/5/2015).

Melihat kondisi itu, BLH Kaltara tidak akan berhenti berusaha memberikan pengetahuan ke masyarakat luas mengenai larangan pembakaran hutan.

“Kami juga sering melakukan rakor penanggulangan kabut asap,” kata Edy.

Edy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi yang terbukti membakar hutan akan dikenai hukuman penjara tiga sampai 10 tahun atau denda Rp 3-5 miliar. [] TBK

 

Serba-Serbi