Dua Maling Ini Sikat 310 Gram Emas

Dua Maling Ini Sikat 310 Gram Emas

Dua Maling Ini Sikat 310 Gram EmasBONTANG – Polisi kembali mengamankan barang bukti 310 gram emas berbentuk batangan yang dicuri Bismar (25), warga Tenggarong, Kukar dan Sirajuddin (23), warga Sangatta Utara, Kutim. Diketahui, keduanya menggasak brankas di gudang milik agen beras PP Maju Jaya, Bontang. Emas yang terbagi dalam 24 keping itu ditemukan di indekos kedua tersangka di Jalan RE Martadinata RT 11 Kelurahan Loktuan, kemarin (5/5).

Butuh waktu bagi polisi untuk mengumpulkan barang bukti. Pasalnya, aparat harus menunggu operasi terhadap Bismar dan Sirajuddin yang ditembak, Minggu (3/5) malam, tuntas dilakukan. Maklum, lima peluru polisi bersarang di kaki keduanya.

Kapolres Bontang AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan menegaskan, masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, kedua Bismar dan Sirajuddin menyebut, ada tersangka lain yang masih berkeliaran.

“Kalau versi tersangka sih ada tiga orang. Yang ketiga ini masih kami cari,” katanya.

Hingga kemarin, Korps Bhayangkara sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 120 juta, enam bungkus rokok, tiga lembar STNK, dua buah cincin, satu buah arloji, dua bongkahan batu akik, 24 keping emas dengan berat 10 sampai 50 gram, kotak BlackBerry, sabu-sabu, compact disc (CD), dan handphone.

Diketahui, dua maling yang membobol brankas milik agen beras, PP Maju Jaya ditembak polisi, Minggu (3/5) malam. Lima peluru bersarang di kaki kedua tersangka.

Diketahui, Minggu (3/5) pagi, PP Maju Jaya yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Bontang, disatroni maling. Kedua tersangka merusak brankas dan menguras isinya. Diketahui, barang yang hilang meliputi uang Rp 150 juta, koin dan cincin emas dengan berat total sekitar 500 gram, tiga telepon genggam, kunci motor, hingga batu akik. [] KP

Serba-Serbi