KUTAI KARTANEGARA– Dana Pilkada Kukar senilai Rp 64 miliar yang digelontorkan untuk KPU Kukar dianggap belum cukup. Sebab, dalam peraturan baru, pengadaan alat peraga kampanye (algaka) ditanggung KPU.
Ketua KPU Kukar Junaidi Syamsudin menuturkan, dana sudah dicairkan pada termin pertama senilai Rp 23 miliar. Dengan total dana Rp 64 miliar dinilai cukup untuk menggelar pilkada. Namun, karena algaka ditanggung KPU, dana jadi kurang.
Dalam kalkulasi sederhana, setidaknya KPU butuh Rp 4,9 miliar lagi. “Kami bakal koordinasi ke Komisi I DPRD Kukar tentang berapa dana yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan algaka nanti,” ucap lelaki berkulit cerah tersebut.
KPU memegang peranan besar. Setiap pasangan calon tidak bisa lagi memasang algaka seenaknya. KPU yang menentukan. Tapi, tetap disepakati dengan pasangan calon. Peraturannya, baliho ditempatkan di kabupaten, umbul-umbul di kecamatan, dan spanduk di desa atau kelurahan. “Maksimal lima buah setiap calon,” tegas Junaidi.
Untuk pengadaan, KPU hanya menangani baliho, spanduk, umbul-umbul, dan brosur. Sementara itu, topi, kaus, dan cendera mata senilai Rp 50 ribu dibebaskan kepada pasangan calon. “KPU yang membuat. Kami nanti mendapat desainnya dari pasangan calon kemudian dicetak,” ulas dia.
Kampanye di media massa pun diatur KPU. Nanti bakal disepakati bagaimana teknisnya dan media mana saja. “Nanti ada mekanisme penawaran, sistem lelang,” ucap dia.
Sistem kampanye tiap calon dibatasi. Tidak ada kampanye terbuka. Hanya boleh kampanye tertutup dan pertemuan terbatas. Jika pasangan calon merasa tidak puas dengan peraturan itu dan melanggar, kata Junaidi, Panwaslu yang bakal bertindak.
Peraturan baru tersebut belum disosialisasikan, sebab belum ada calon yang mendaftar di KPU. Batas akhir pendaftaran calon dari partai maupun independen adalah 26–28 Juli. Sementara itu, pada 11–15 Juni merupakan batas akhir penyerahan dukungan calon independen. [] KP