110 Warga Kotawaringin Timur Tes PPK-PPS

110 Warga Kotawaringin Timur Tes PPK-PPS

110 Warga Kotawaringin Timur Tes PPK-PPSKOTAWARINGIN TIMUR – Sedikitnya 110 warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengikuti tes untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.

“Hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota PPK dan PPS rencananya akan kami umumkan akhir Mei 2015,” kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur Juniardi kepada wartawan di Sampit, Rabu.

Tes tertulis dan wawancara seleksi calon anggota PPK dan PPS telah dilaksanakan sejak 9 Mei 2015, karena banyaknya jumlah pendaftar sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

Dari 110 peserta yang telah mendaftar, 21 di antaranya berkasnya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan.

Dianggap gugur dan tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap dan di antara mereka ada juga yang sebelumnya telah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS, jelasnya.

“Mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja, disebutkan bahwa bagi petugas PPK dan PPS dan KPPS yang sudah menjabat dua periode Pemilihan Umum (Pemilu), yakni 2005-2009 dan 2010-2014, maka tidak diperbolehkan lagi,” jelasnya.

Menurut Juniardi, jika mengacu pada jadwal, hasil tes tersebut seharusnya diumumkan pada 18 Mei 2015, meski demikian hal tersebut tidak menyalahi aturan yang ada karena surat keputusan (SK) baru akan dikeluarkan pada Juni nanti.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kotim Sahlin mengatakan secara umum KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015.

“Ada dua Pilkada yang nantinya akan kami laksanakan, yakni pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng kemudian Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,” terangnya.

Sejumlah tahapan Pilkada telah dilaksanakan termasuk perekrutan anggota PPK dan PPS, selanjutnya KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan akan mulai dibuka pada Juni, sedangkan untuk calon bupati/wakil bupati yang diusung oleh partai politik akan dibuka pada Juli 2015.

“Pendaftaran dari jalur independen lebih awal kami buka karena kami harus melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu terhadap dukungan yang mereka galang,” ungkapnya. [] ANT

Serba-Serbi