Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bontang Ini Divonis Tiga Bulan Penjara

Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bontang Ini Divonis Tiga Bulan Penjara

Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bontang Ini Divonis Tiga Bulan PenjaraBONTANG – “Selamat” di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Syahruddin M Nur, anggota DPRD Bontang yang didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, berupa ijazah sekolah dasar (SD) divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Politikus PDI Perjuangan itu divonis tiga bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Kaltim yang diketuai H Amiryat SH MH, serta hakim anggota Kusnoto SH dan Binsar Siregar SH MHum menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, majelis juga membatalkan putusan PN Bontang nomor 116/Pid.B/2014/PN.Bon, yang menolak seluruh dakwaan JPU.

“Menyatakan terdakwa Syahruddin Muhammad Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian isi dua poin penting dalam amar putusan PT Kaltim bernomor: 14/PID/2015/PT.SMR tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut, setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan PN Bontang, serta memori banding dan kontra banding, PT Kaltim tidak sependapat dengan hakim tingkat pertama. Pertimbangannya adalah PT Kaltim tetap mempertimbangkan tentang asas lex specialis derogat legi generali, yakni mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Majelis hakim sendiri juga menyebut jika kasus perkara tersebut adalah pidana umum. Mereka berpendapat bahwa perbuatan pidana yang diketahui dan dilaporkan setelah selesai proses penetapan hasil pemilu, bukan dalam proses pemilu. Karenanya, laporan itu tidak lagi berpengaruh terhadap proses jalannya pemilu.

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana Umum PN Bontang, Yudi Suhendro membenarkan soal keluarnya vonis tersebut. Meski demikian, salinan putusan tersebut belum diserahkan ke terdakwa Syahruddin lantaran Kamis (14/5) kemarin bertepatan dengan hari libur.

“Kami baru terima salinan putusannya dari PT kemarin (Rabu, Red). Salinan putusannya mau kami sampaikan hari ini (kemarin, Red) ternyata libur. Makanya besok (hari ini, Red) baru kami sampaikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Tapi kalau jaksa sudah terima salinannya,” katanya, tadi malam.

Dihubungi terpisah, JPU Harza Triono mengaku sudah menerima salinan putusannya dari PN Bontang. Terkait langkah hukum yang mau diambil, dirinya masih wait and see serta menunggu instruksi dari Kajari Bontang, Anang.

“Saya sudah terima salinan putusannya. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajarinya. Yang pasti, jika terdakwa kasasi, kami juga siap melakukan hal yang sama (kasasi, Red),” kata Harza, saat dihubungi lewat telepon selulernya, tadi malam. [] KP

Serba-Serbi