4 Tahun Tak Dibayar, Buruh KTE Demo DPRD

4 Tahun Tak Dibayar, Buruh KTE Demo DPRD

KTEdemo2

KUTAI TIMUR – Puluhan karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE), Senin (1/6) kemarin mendatangi Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) untuk meminta kejelasan terkait nasib gaji mereka yang dalam 4 tahun terakhir belum dibayarkan.

Namun sayang, rencana hearing bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman batal dilaksanakan mengingat yang bersangkutan sedang berada diluar daerah. Alhasil, karyawan perusahaan hanya diterima Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Mugeni dan langsung menyampaikan orasinya.

Koordinator Karyawan M Andi Arafah mengatakan, karyawan sudah sering mendapat janji-janji dari pemerintah yang akan segera membayarkan hak mereka. Namun, sampai KTE dibubarkan (likuidasi) dan bergantinama dengan Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) kepastian pembayaran gaji tersebut belum juga didapatkan.

“Ketika  Isran Noor masih menjabat sebagai Bupati Kutim, dia pernah menjanjikan bahwa hak karyawan dan kontraktor dibayar Maret 2015. Tapi sekarang malah Isran Noor mengundurkan diri sebagai Bupati Kutim April 2014 lalu. Sehingga, sampai hari ini (1 Mei, red.) hak karyawan belum sepersen pun dibayar,” kata Andi Arafah.

Dia menjelaskan, dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Kaltim Nomor S.176/pw17/03/2014  tanggal 24 Juni 2014 lampiran hal 3 nomor 6 menyatakan, bunga bank dari hasil penyertaan yang diperoleh dalam bentuk deposito yang  dititip pada BNI sepenuhnya menjadi milik pemerintah. Sehingga bunga bank tersebut dapat dicairkan untuk melunasi hutang-hutang PT KTE, termasuk karyawan yang ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

“Modal awal yang didepositokan di BNI nilainya Rp 76 miliar. Saat ini sudah menjadi Rp 85 miliar. Sedangkan kewajiban yang harus dibayarkan untuk karywan saja hanya Rp 7 miliar. Jadi pakai bunganya saja sudah cukup untuk melunasinya.,” sebutnya.

Selain itu, kalaupun kurang, kata Andi, untuk menutupi hutang, itu sepenuhnya tanggungjawab direksi atau komisaris PT KMEB  yang  diberi mandat pemerintah dalam RUPS 4 Mei 2015. Oleh karena itu, sebelum KTE diliquidasi semua tanggungjawab perusahaan harus diberikan sesuai haknya.

KTE demo1

“Jadi jangan sampai karyawan hanya diberi janji-janji manis. Mereka juga butuh kepastian akan haknya dari KTE yang tidak lain adalah anak dari Perusahaan Daerah (Perusda) Kutai Timur Investama (KTI),” ujar Andi.

Sementara perwakilan Pemkab Kutim, Asisten Kesra Sekkab Mugeni menyambut baik aspirasi yang disampaikan karyawan. Oleh karena itu, dia pun menyarankan koordinator karyawan untuk segera membuat surat yang ditujukan ke Plt Bupati Kutim agar bisa menindaklanjuti masalah ini.

“Kami paham betul apa yang dirasakan karyawan. Jangan lagi tunda-tunda pembayarannya sesuai aturan. Tapi, agar semuanya jelas tolong duduk bersama. Jadi, sebelum tiba bulan puasa, semua persoalan selesai dan karyawan mendapat haknya,” kata Mugeni.

Terkait status liquidasi KTE, Plt Kepala Bagian Hukum  Setkkab Nora Ramdhani menambahkan, proses tersebut sampai saat ini masih berjalan. Sebab, belum ada ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM).

“Pembentukan PT KMEB karena PT KTE dibubarkan. Namun sesuai aturan KTE tidak bisa dibubarkan sebelum saldo neracanya nol. KTE tidak serta merta langsung dilikuidasi, tapi ada mekanisme yang harus dipenuhi. Termasuk hak-hak karyawan,” jelas Nora.

Sementara terkait masalah hak karyawan KTE, kata dia, dari informasi yang diperoleh melalui tim liquidator untuk sementara masih dalam proses perhitungan dan menguji keabsahan karyawan. Karena penetapannya harus berdasarkan data dan fakta.

“Yang jelas jerih payah keringat pekerja memang harus dibayarkan. Namun, apakah nanti dibayar atau tidak, melihat ada atau tidaknya prestasi kerja. Jadi pemerintah akan membayar kepada orang-orang yang bekerja dan sesuai dengan haknya,” tutupnya. []

Hotnews