KOTABARU – Jalan Sebanti, Kecamatan Pulaulaut Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat heboh dengan ditemukannya dua warga bernama Usman (45) dan Yansah (40) dengan kondisi tak bernyawa. Diduga kuat, kedua pria ini tewas dibacok-bacok menggunakan parang.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaulaut Barat telah mengevakuasi kedua jenazah laki-laki ini. Menurut Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhasto, Rabu (3/6), Usman adalah warga Sempagar, Pulaulaut Barat, Kabupaten Kotabaru dan Yansah adalah warga Panyipatan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres menerangkan, dua mayat yang tergeletak di jalan tersebut awalnya ditemukan warga pada Selasa (2/6) sekitar pukul 19.00 WITA dan langsung dilaporkan ke Polsek Pulaulaut Barat.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi kejadian perkara dan menemukan sebilah parang di sekitar mayat yang menderita luka bacokan di bagian kepala dan tangan.
Kedua jenzah tersebut adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang warga Sempagar, Kecamatan Pulaulaut Barat, berinisial E (24). “Menurut keterangan tersangka E masih ada hubungan kerabat dengan korban yang bernama Usman yang juga warga Sempagar,” kata Kapolres.
Setelah melakukan koordinasi dengan keluarga tersangka E, kurang dari 24 jam atau sekitar pukul 24.00 WITA Polisi menangkap tersangka yang tinggal di rumah keluarganya di Desa Sebanti. Sementara motif pembunuhan diduga balas dendam. Korban dibunuh saat mengendarai sepeda motor dengan membonceng temannya yang bernama Yansah, asal Panyimpatan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku warga Desa Sepagar yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, keponakan Usman. E mengaku hanya membela diri dari serangan Usman dan Yansah. Menurut E, sebelum kejadian pembunuhan, pamannya (Usman) mungkin marah karena sempat dia tegur agar tidak lagi memanjat dan mengambil kelapa miliknya.
“Bermula saat tanpa sengaja kami sama sama hendak ke Lontar. Karena jalannya agak rusak, kami berkendara pelan. Saat berdekatan, Usman meneriaki saya dan Yansah langsung memukul, hingga terjadilah perkelahian. Kebetulan saat itu saya membawa parang untuk bekerja menebas rumput, maka langsung saya gunakan dan membuat Usman tersungkur. Yansah yang saat itu posisinya dibelakang dan kupikir akan menyerang, langsung kuserang pula dengan tebasan parang. Setelah keduanya terjatuh dan tak bergerak, saya langsung mengambil kendaraan untuk meninggalkan lokasi kejadian,” ujar E menceritakan.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Apabila dalam hasil penelitian nanti terbukti pembunuhan itu terencana, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” ujarnya. [] ANT