Reklamasi Tambang PT Arutmin Disorot

Reklamasi Tambang PT Arutmin Disorot

tambang batu bara di Kalsel
Beginilah penampakan permukaan di salah satu kawasan bumi Tanah Laut pasca ditambang ’emas hitam’nya.

TANAH LAUT – Operasi tambang batu bara PT Arutmin Indonesia rupanya ada yang tidak beres. Pihak Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti pelaksanaan rekalamsi dan revegetasi di arel kegiatan tambang perusahaan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita mengagendakan pemanggilan manajemen PT Arutmin Indonesia wilayah Kabupaten Tanah Laut, terkait reklamasi dan  revegetasi bekas tambang di wilayah kegiatan usahanya,” ujar Ahmad Mursidi, anggota Komisi I DPRD Tanah Laut, Kamis (4/6).

Menurut dia, selama ini DPRD Tanah Laut belum mengetahui jumlah lahan yang sudah ditambang, reklamasi maupun revegetasi yang sudah dilakukan PT Arutmin Indonesia wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Selain masalah itu, kita juga menanyakan realisasi program CSR ke masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar kegiatan pertambangan PT Arutmin Indonesia,” ungkap kader Partai Gerindra itu.

Ditambahkan Ketua DPRD Tanah Laut, Ahmad Yani, dewan hingga saat ini belum mengetahui kegiatan reklamasi maupun revegetasi dilakukan PT Arutmin Indonesia di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Perizinan PT Arutmin Indonesia dikeluarkan pemerintah pusat, kita belum tahu berapa jumlah lahan yang sudah dikerjakan, relamasi maupun lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, lain halnya dengan PT Jorong Barutama Greston, DPRD Tanah Laut sudah membuat Panitia Khusus (Pansus) terhadap rencana penutupan tambang.

“Bahkan, kita juga sudah mengingatkan PT Jorong Barutama Greston untuk konsekwen dengan upaya reklamasi maupun revegetasi di lahan bekas tambang sebelum penutupan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut Ahmad Hairin menegaskan, kegiatan pertambangan batubara PT Arutmin Indonesia di wilayah Kabupaten Tanah Laut berada di kawasan hutan.

“Karena berada di kawasan hutan, berdasarkan aturan harus pinjam pakai lahan ke Kementerian Kehutanan RI. Selain itu, reklamasi maupun revegetasi wajib dilaksanakan,” tandasnya. [] ANT

Hotnews