Oknum PNS DPRD Kaltim Bikin Malu, Nekat Jadi Jambret

Oknum PNS DPRD Kaltim Bikin Malu, Nekat Jadi Jambret

Heru Purnomo saat ditahan petugas polisi. Ia mungkin hanya bisa menyesali perbuatannya.
Heru Pranomo saat ditahan petugas polisi. Ia mungkin hanya bisa menyesali perbuatannya.

SAMARINDA – Rekor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nyambi jadi penjambret di Kutai Kartanegara (Kukar) terpecahkan. Karena di Samarinda, seorang PNS yang aktif menjadi staf di Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kalimantan Timur (Kaltim), juga melakukan hal serupa. Nyambi jadi jambret dan korbannya masih anak-anak.

Adalah Heru Pranomo (32). Dirinya nekat menjambret bocah umur 3 tahun dengan menarik paksa kalung korban, Kamis (4/6/2015). Aksi nekat tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika itu, tersangka yang masih menggunakan pakaian batik baru saja pergi meninggalkan kesekretariatan DPRD Kaltim di Karang Paci.

Dari informasi yang diperoleh media ini, tersangka yang tinggal di Jalan Senyiur, Karang Paci itu melintasi pasar Ijabah lalu sampai ke Jalan Antasari, Gang H Mansyur, di situ tersangka melihat anak kecil jalan kaki sendirian dengan menggunakan kalung berwarna emas.

Setelah memastikan situasi dan kondisi aman, Heru lantas menarik kalung tersebut dengan menggunakan tangan kiri, namun warga sekitar melihat aksi tersebut dan langsung mengejar tersangka sambil berteriak.

Panik, Heru langsung menggeber motornya, namun ketika melewati polisi tidur, dirinya terjatuh dan jadi bulan-bulanan massa. Belakangan diketahui jika korban penjambretan bernama Azizah (3), warga Jl Antasari, Gang H Mansyur, ketika dirinya hendak pergi ke warung untuk membeli makanan ringan.

DIBELA

Sementara Seketaris DPRD Povinsi Kaltim, Achmadi belum bisa memastikan, Heru Purnomo yang melakukan penjambretan di Pasar Ijabah, Jalan Antasari, Kamis (4/6/2015) pagi, tercatat sebagai PNS atau tenaga honor.

Jika dia tercatat sebagai PNS, akan diberikan bantuan hukum dari Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kaltim. “Saya belum dapat laporan dari Bagian Persidangan. Apakah dia (Heru Purnomo) sudah tercatat sebagai pegawai atau tenaga honor? Saya masih di luar kantor,” kata Achmadi kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).

Bahkan, ia belum dapat mengetahui apakah yang bersangkutan keluar meninggalkan kantor mendapatkan izin dari atasannya atau tidak? “Dia keluar kantor, izin atau tidak? Kalau tidak izin, itu melanggar. Saya masih menunggu laporan,” katanya.

Menurut dia, jika yang bersangkutan tercatat sebagai PNS di Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim, maka bisa mendapatkan bantuan hukum melalui Korpri. “Tetapi, kalau dia masih berstatus tenaga honor, tidak bisa dibantu melalui Korpri. Karena atuannya yang bisa mendapat bantuan hukum untuk PNS,” kata Achmadi.

Achmadi menyayangkan tindakan Heru Purnomo yang kabarnya tercatat sebagai tenaga di Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kaltim. Ia menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat hukum. [] TBK

Hotnews