Pemkab Paser Siapkan Pilkades Serentak di 70 Desa

Pemkab Paser Siapkan Pilkades Serentak di 70 Desa

Suasana penghitungan suara pada Pilkades Sungai Tuak, Tanah Grogot.
Suasana penghitungan suara pada Pilkades Sungai Tuak, Tanah Grogot.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bersamaan pada April 2016 mendatang. Pilkades tersebut akan diselenggarakan di 70 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Paser. Pemkab Paser mempersiapkannya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.

“Raperda tentang Pilkades masih kami godok. Kami berharap tahun ini juga bisa tuntas dan disahkan, sehingga memiliki acuan jelas dalam memuluskan jalannya pilkades,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, Rabu (3/6).

Jumlah desa di Paser, lanjut dia, sebanyak 139 desa sehingga pilkades yang akan digelar pada April tahun depan merupakan 50 persen dari total jumlah desa yang ada di kabupaten itu.

Dia juga mengatakan dalam masa kepemimpinan kepala desa selama enam tahun, maka dalam periode ini akan terdapat tiga kali gelombang pilkades serentak, yakni pada 2016, 2017 dan 2019.

Pada 2014 dan 2015, lanjut dia, terdapat beberapa kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. Untuk melanjutkan pemerintahan desa tetap berjalan, maka ditunjuklah penjabat kepala desa sementara.

Menurut Katsul, banyaknya desa yang akan melakukan pilkades pada 2016 lantaran adanya dua hal, pertama adalah karena adanya Pemilihan Presiden pada 2014 yang melarang dilakukan pilkades dan kedua adalah belum adanya Perda Pilkades di Kabupaten Paser.

Sejumlah hal yang masih digodok dalam Raperda Pilkades antara lain mengenai kepanitiaan yang diambil dari tiga unsur, yakni dari unsur desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten, sehingga masing-masing pihak dapat berkolaborasi sesuai dengan peran dan fungsinya.

Hal lain yang digodok dalam raperda itu adalah mengenai pembiayaan dari APBD kabupaten, sehingga aparatur desa tidak perlu mengalokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan pilkades diselenggarakan serempak, sehingga tahapan pilkades harus diundur jadwalnya sejak ditetapkannya Undang-Undang itu pada 30 Mei 2014 lalu,” kata mantan Camat Long Ikis, Paser ini. [] ANT

Serba-Serbi