HULU SUNGAI TENGAH – Bebas judi bukan berarti perjudian diperbolehkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Bebas judi, artinya harus tidak ada lagi kegiatan perjudian di HST. Dan ada upaya untuk mewujudkan itu. Suhadi Anang, salah satu tokoh adat dari Balai Macatur, Kecamatan Hantakan, HST, mewakili para tokoh balai adat lainnya menolak perjudian di dalam kegiatan Aruh Adat yang terjadi di Datar Laga, Hantakan.
Pernyataan sikap menolak perjudian tersebut disampaikan pada saat rapat kegiatan tim terpadu tentang antisipasi potensi konflik sosial di HST, di auditorium pemkab HST, yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HST, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aruh adat yang disertai dengan perjudian tersebut telah mencoreng dan melukai hukum adat yang ada sejak zaman nenek moyang. “Kami berharap kepada aparat penegak hukum, agar memberikan jaminan keamanan terhadap warga kami. Karena, selama perjudian berlangsung, banyak terjadi pencurian dan hal-hal lainnya yang meresahkan warga,” katanya.
Sementara itu, Susi Kasmina, menjelaskan, aruh adat merupakan tradisi dari umat Hindu, yang merupakan sebuah ritual atau selamatan dari suku Dayak. Menurut dia, pada kenyataannya, seiring dengan perkembangan zaman, nilai ritualnya kian hilang, yang muncul malah tradisi perjudiannya. Terlebih banyaknya masyarakat dari luar daerah yang berdatangan untuk melaksanakan judi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HST, Syahril Saharda, juga menuturkan, dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan seluruh tokoh balai adat bersama-sama saling bersinergi untuk melaksanakan hasil kesepakatan bersama yang terjadi hari ini. “Dan pihak kami siap untuk membantu agar dalam penyelesaian permasalahan ini tidak terjadi konflik, demi terciptanya keadilan dan keamanan di masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HST, Abdul Gafar, dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya rapat ini agar tercapainya sinergitas atas seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan keamanan masyarakat di HST, serta menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Adapun peserta yang mengikuti rapat ini berjumlah 227 orang yang terdiri dari unsure tim terpadu, polres HST, kodim 1002 Barabai dan Yonif 621 manuntung, kepala SKPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa se kecamatan Hantakan, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, anggota Forum pembauran kebangsaan, forum kerukunan umat beragama dan tokoh balai di kecamatan Hantakan dan BAT.
Selain itu, Sekda HST HA Agung Parnowo juga menyampaikan, rapat yang melibatkan elemen masyarakat ini bertujuan agar terjalin sinergitas diantara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya. [] ANT