BANJARMASIN – Guna meningkatkan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sebanyak enam pos pemantauan dibangun Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin. Keenam pos tersebut aktif dalam waktu 24 jam dan dijaga sejumlah petugas kepolisian.
“Enam pos pantau itu aktif selama 24 jam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga berfungsi melayani warga di mana pos itu didirikan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Sabtu (6/06/2015).
Ia mengatakan setiap masing-masing polsekta di Polresta Banjarmasin diwajibkan memilik satu pas pantau dan didirikan di daerah rawan gangguan dan pelanggaran.
Dikatakannya, dalam setiap pos pantau diisi oleh enam anggota polisi dari jajaran polsekta juga dibantu oleh anggota dari Satuan Tugas (Satgas) I Pergelaran pasukan juga dari Satuan Tugas II Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan.
Fungsi dari Pos Pemantauan itu sendiri selain menghadirkan personel Polri di tengah-tengah masyarakat juga sebagai bentuk serta tindak lanjut dari pembentukan Satgas I dan Satgas II.
“Setiap anggota polisi yang bertugas di pos pantau harus siap melayani juga menjaga keamanan dan ketertiban baik untuk masyarakat juga untuk kelancaran lalu lintas di mana pos pantau itu didirikan,” ucap orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin.
Ia terus mengatakan, wilayah Kota Banjarmasin memiliki “critical point” terhadap bentuk-bentuk ganguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar lantas) serta kamtibmas dengan mempertimbangkan kondisi seperti itu, maka dituntut adanya kehadiran polri pada lokasi selama 24 jam.
“Kehadiran polisi/negara di tengah masyarakat akan jauh memberikan rasa aman, tentram, tertib dan nyaman bagi masyarakat dalam melakssanakan aktivitas sehari-hari,” ujar pria berpankat Kombes Pol itu.
Polresta Banjarmasin berharap dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat maka segala bentuk pelanggaran, kriminalitas serta kejahatan bisa diminimalisir dan diberantas hingga tuntas. [] ANT