PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melarang keras adanya pungutan Penerimaan Siswa Baru (PSB) di seluruh sekolah. Jika tetap melakukan pungutan, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani, menegaskan akan mengaudit sekolah tersebut.
“Kami melarang seluruh sekolah melakukan pungutan biaya pendaftaran PSB dan ini berlaku kepada seluruh sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Marjani, di Penajam, Senin (8/6).
Berdasarkan aturan kata Marjani, sekolah negeri maupun swasta tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya pendaftaran PSB. “Kami akan memberikan peringatan, jika ada sekolah yang melakukan pungutan biaya pendaftaran dalam PSB tersebut,” tegas Marjani.
Jika ada sekolah ditemukan melakukan pungutan biaya pendaftaran PSB, lanjut Marjani maka akan diaudit dan terancam tidak mendapatkan dana biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah, terutama bagi sekolah swasta. “Jika ada sekolah ditemukan melakukan pungutan biaya pendaftaran, dana BOS yang sudah diberikan harus dikembalikan serta penggunaan dana BOS dan biaya pendaftaran itu juga harus diaudit,” ujarnya.
Dikatakan Marjani, pihaknya bakal memanggil pihak sekolah yang ditemukan melakukan pungutan biaya pendaftaran PSB itu dan dana BOS akan ditunda pencairannya. Selama ini menurut dia, alasan sekolah swasta menerapkan biaya pendaftaran PSB yakni, untuk biaya operasional sekolah. “Dalam aturan menyebutkan, apabila sekolah menarik biaya pendaftaran PSB, tidak diperbolehkan menarima dana BOS,” ungkap Marjani. [] ANT