Calon Independen Lebih Dari Dua, Menyulitkan KPU

Calon Independen Lebih Dari Dua, Menyulitkan KPU

Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan (tiga dari kiri) saat menggelar sosialisasi bersama anggota KPU dan anggota Panwas Balikpapan.
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan (tiga dari kiri) saat menggelar sosialisasi bersama anggota KPU serta anggota Panwas.

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk dua orang calon independen. Anggaran tersebut termasuk untuk verifikasi dukungan di lapangan yang dilaksanakan secara langsung dan door to door. Karena itu, jika jumlah calon independen yang mendaftar lebih dari dua orang, maka dipastikan bakal menyulitkan pihak KPU.

Hal tersebut diungkapkan Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan. Dijelaskannya, dasar penganggaran KPU ini dikalkulasi berdasarkan asumsi jumlah rukun tetangga (RT). Dengan asumsi sekitar 1500 RT yang ada di Balikpapan, didapat anggaran Rp 44 miliar tetapi saat ini anggaran yang sudah di lock/di setujui Rp 38,5 miliar. “Setiap verifikasi itu ada anggarannya, untuk calon independen kita anggarkan dua (pasang, red). Kalau yang mendaftarkan banyak, itu jadi persoalan bagi kami,” kata Noor Thoha para awak media saat menggelar jumpa pers, Senin (8/6).

Sejauh ini, pihak KPU memang belum bisa memastikan berapa orang yang akan mendaftar di jalur independen. Tapi kalau yang sudah menanyakan persyaratan dan meminta berkas pendaftaran, ada sekitar empat orang. Mereka adalah utusan dari dr Hakim dan seorang yang mengaku dari Pro Jokowi (Projo).

Sementara dr Hakim merupakan dokter spesialis kulit dan kelamin yang juga mencalonkan diri melalui jalur independen menjadi wali kota Balikpapan pada pemilu 2011. Selain itu ada Achdiannoor yang berpasangan dengan tokoh adat Abriantinus. Keduanya diketahui bahkan telah deklarasi pencalonan. Dan yang terakhir adalah H Suwandi, anggota DPRD Kaltim.

“Pak Suwandi sudah bertanya kepada kami tentang syarat-syarat calon independen itu beberapa waktu lalu. Demikian juga Pak Abriantinus,” ungkap Ketua KPU Balikpapan.

Sementara pada pencalonan melalui jalur independen, Noor menyebut, diperlukan 44.854 dukungan. Jumlah itu adalah 7,5 persen dari jumlah warga Balikpapan yang memiliki hak pilih. Dengan jumlah penduduk saat ini mencapai 650.000, Balikpapan memiliki jumlah penduduk yang memiliki hak pilih mencapai 500.000 orang.

Para calon independen memiliki waktu sampai 15 Juni mendatang untuk menyerahkan dukungan tersebut, berupa dukungan perorangan yang dilengkapi fotokopi KTP atau paspor, kartu kelurga (KK), atau tanda identitas lainnya. Masa penyerahan dukungan itu pada 11-15 Juni 2015.

“Walau kelihatannya mepet, kami belum pernah menerima keluhan mengenai persyaratan dan tenggat waktu bagi pencalonan melalui jalur independen ini,” kata Noor. [] Irwanto Sianturi

Serba-Serbi