Polres Balikpapan Bongkar Korupsi Kelompok Tani

Polres Balikpapan Bongkar Korupsi Kelompok Tani

kegiatan kelompok tani rumput laut di manggar
Salah satu kegiatan kelompok tani rumput laut di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar dugaan penyelewengan dana alias korupsi sebuah kelompok tani yang berada di Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan, Damus Asa, penyidikan terhadap perkara tersebut dimulai sejak 29 Januari 2015 lalu. Seorang yang bertanggung jawab dalam kelompok tani bernama Tani Sereh Manggar adalah Nr (50).  Akibat korupsi yang dilakukan Nr, kerugian negara dikalkulasi mencapai Rp 181.281.000.

Damus Asa, Kasat Reskrim Polres Balikpapan.
Damus Asa, Kasat Reskrim Polres Balikpapan.

“Sekarang ada titik terang dari kasus korupsi yang melibatkan Ketua Kelompok Tani Sereh Manggar. Awal laporan bulan Nopember 2014 dari para anggota yang merasa dirugikan. Karena Nr membuat laporan fiktif dari pencairan dana hibah Pemprov.”

“Seharusnya dana tersebut digunakan untuk kegiatan tani, di antaranya pembibitan, pembelian pupuk, dan kegiatan pertanian lainnya. Namun lebih dari setengah anggaran digunakan untuk keperluan pribadinya,” ujar Damus Asa, Senin (8/6/2015).

Beberapa barang bukti berupa berkas kegiatan Kelompok Tani Sereh telah diamankan Polres Balikpapan. Berkas-berkas yang digunakan barang bukti di antaranya berkas foto kopi bantuan hibah, pernyataan pertanggungjawaban, kwitansi belanja hibah, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim, legalisir palsu berupa tanda tangan anggota Kelompok Tani Sereh.

Saat ini tersangka belum diamankan di Mapolres Balikpapan. Hal ini masih dalam proses lebih lanjut. “Kita belum melakukan penahanan terhadap Nr, dia kooperatif saat dimintai keterangan. Tersangka mengakui dana hibah tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Malah untuk keperluan pribadi.”

“Hanya Rp 50 Juta yang digunakan. Kemudian 32 anggota kelompok tani sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi. Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk makan, belanja, bahkan acara sumbangan,” ujar Damus Asa menambahkan.

Menurut informasi, sebelum menyelewengkan keuangan kelompok tani, Nr mengajukan permohonan dana ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk kegiatan pertanian di daerah Manggar tahun 2012. Akhirnya dana cair pada tahun 2013 senilai Rp 240 juta. Kemudian dana tersebut hanya digunakan sekitar Rp 50 juta untuk program pertanian bersama 32 anggota Kelompok Tani Sereh lainnya. Sisa uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadinya. [] TBK

Hotnews