TANAH BUMBU – Soal pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Itu dibuktikan dengan razia pajak kendarana bermotor yang digelar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanah Bumbu, Irwan Kurniadi mengemukakan, razia gabungan yang digelar Selasa (16/6) pukul 16.00 Wita itu adalah razia patuh pajak kendaraan bermotor. Sasarannya yang tidak memiliki kelengkapan surat dan pajak kendaraan mati masa berlakunya. “Kami bekerja sama dengan Dispenda dalam razia patuh pajak agar sasaran dalam razia ini maksimal dan para pelanggar tidak bisa berkelit lagi,” tutur Irwan Kurniadi.
Ia mengatakan razia ini merupakan kegiatan dari Dinas Pendapatan namun karena satu agenda maka ini merupakan tugas polisi lalu lintas dan sekaligus melakukan operasi tertib dalam pembayaran pajak kendaraan. Razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat itu dilakukan di halaman Polsek Simpang Empat di kabupaten setempat.
Untuk target dari Satuan Lalu Lintas yang menurunkan personil sebanyak 30 orang itu melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraannya. Sedangkan untuk target dari Dinas Pendapatan Daerah dalam razia tersebut mereka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masa berlaku pajaknya sudah mati.
Terus dikatakannya, bagi pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta tidak memakai kaca spion maka langsung dilakukan penilangan. Sedangkan bagi pengendara yang melengkapi surat menyurat saat berkendara namun surat pajak kendaraannya mati maka pengendara tersebut diwajibkan membayar pajak dibagian samsat yang sudah ada di lokasi.
Irwan juga mengatakan dalam razia tersebut polisi berhasil melakukan penilangan terhadap 28 pengendara dengan barang bukti 20 lembar STNK, dua lembar SIM, pelanggar rambu-rambu lalu lintas sebanyak lima orang, tidak memakai nomor polisi satu orang dan tidak memakai kaca spion satu orang. “Sedangkan untuk Dispenda/Samsat juga mendapati 12 orang pengendara yang surat pajak kendaraannya mati dan langsung dikenakan sanksi untuk membayar pajak serta denda kendaraannya di tempat,” katanya. [] ANT