PALANGKA RAYA – Tak sembarangan memelihara hewan, terutama hewan yang dilindungi. Harus melalui proses dan persyaratan tertentu sehingga untuk memeliharanya dapat izin. Jika tidak, maka seperti yang terjadi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Seekor bayi beruang madu yang dipelihara warga disita.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah menyita beruang madu betina berumur dua tahun itu. Padahal, si pemelihara sudah merawatnya sekitar setahun lamanya. Penyitaan tersebut berdasarkan laporan dari petugas pos kehutanan di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang melihat warga memelihara beruang, kata Kepala BKSDA Kalteng Nandang Prihadi di Palangka Raya, Kamis (17/6).
“Kondisi beruangnya sehat. Pemilik beruang itu sepertinya memeliharanya secara baik. Beruang itu juga sudah kami serahkan ke pihak BOS Nyaru Menteng agar direhabilitasi,” ucapnya.
Nandang mengaku proses penyitaan sempat mengalami kendala, karena pemilik beruang tidak berkenan menyerahkan ke petugas BKSDA Kalteng. Alasan menolak menyerahkannya karena seseorang pernah datang dan berjanji akan membeli beruang tersebut.
Namun, lanjut dia, petugas BKSDA Kalteng menjelaskan dampak dari memelihara beruang dapat dikenakan sanksi pidana, karena termasuk hewan langka dan dilindungi, baru pemiliknya menyerahkan. “Kalau saja warga yang memelihara tersebut tidak menyerahkan beruangnya, kami terpaksa ikut membawanya. Tapi, karena diserahkan, ya tidak perlu diproses lah,” ucapnya.
Selain menjemput beruang tersebut, Kepala BKSDA Kalteng menyebut telah meminta kepada petugas agar menangkap oknum yang akan membelinya. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, oknum tersebut tidak kunjung datang.
Dia menduga oknum tersebut telah mengetahui beruang yang akan dibelinya telah disita BKSDA Kalteng, sehingga memilih untuk tidak kembali datang. “Kalau pembeli tidak ada, saya yakin warga yang memelihara beruang itu akan mempersulit petugas. Makanya, kami sangat ingin menangkap oknum pembeli itu, agar tidak ada lagi warga memelihara beruang,” kata Nandang.
Dia pun mengimbau kepada seluruh warga di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” agar tidak memelihara beruang maupun hewan lain yang dilindungi. “Jika memang menemukan di hutan, tolong dilaporkan dan diserahkan ke kami,” pintanya. [] ANT