Dua Begundal Berhasil Diamankan Polisi

Dua Begundal Berhasil Diamankan Polisi

ilustrasi pengeroyokan

TANAH BUMBU – Dua begundal yang diduga telah berbuat onar dengan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis badik berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/6).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto. “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pengeroyokan di warung kopi yang berada di Jalan Transmigrasi Km 6 Kecamatan Simpang Empat dan anggota langsung meninjau ke tempat kejadian,” katanya.

Victor mengatakan, kronologis dari kejadian yang terjadi pada Minggu (14/6) pukul 20.30 Wita itu diketahui, pelaku bernama Alivin Adi Tama bersama Bentot dan Beni sedang mabuk di sebuah warung kopi. Ela yang merupakan pemilik warung menegur ketiga pelaku dengan kata-kata apabila mabuk-mabukan nanti akan dilaporkan dengan keluarganya kata pemilik warung yang dikutip oleh Kapolsek.

Terus dikatakannya, ketiga pelaku tersebut merasa kesal serta tersinggung dan salah satu pelaku yang sedang mabuk itu dengan seketika memukul pemilik warung Ela. Saat terjadi pemukulan antara pelaku dengan pemilik warung datanglah salah satu pelanggan yang ingin minum kopi di warung tersebut bernama Muhammad Saleh (38) Warga Simpang Empat.

Karena Muhammad Saleh datang, salah satu pelaku yang melakukan pemukulan itu merasa takut dan menganggap Saleh mau memberikan pertolongan. Pelakupun langsung mencabut sebilah badik yang berada di pinggangnya dan langsung menusukkan badik tersebut kepada Muhammad Saleh (korban).

Karena terjadi perlawanan, maka pelaku dibantu kedua temannya yang sedang mabuk tersebut dengan cara mengeroyok korban, sehingga mengakibatkan Saleh mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan kiri. “Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dan menangkap dua pelakunya,” kata Kapolsek.

Sedangkan untuk satu pelaku bernama Beni masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena pada saat dilakukan penangkapan Beni lolos melarikan diri. “Untuk proses selanjutnya kedua pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2e dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutur perwira muda lulusan Akpol angkatan 2010 itu. [] ANT

Serba-Serbi