SAMARINDA – Rasa kecewa Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tak bisa disembuyikan mana kala jatah 10 persen atas participating interest (PI) atau hak kelola tambang minyak dan gas bumi (migas) di di Blok Mahakam, Kaltim tak ditambah.
Menurut Awang, Pemerintah Pusat telah menggabungkan jatah PI pemerintah daerah ke dalam 70 persen alokasi untuk PT Pertamina (Persero) yang akan menjadi operator berikutnya dari blok kaya gas bumi tersebut. Sementara Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation masih mendapatkan jatah 30 persen selaku operator terdahulu.
Dari 70 persen PI Pertamina itu, Sudirman disebut Awang berencana membatasi kepemilikan daerah maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015. Awang menilai Peraturan Menteri itu memang memberi kepastian keterlibatan Pemerintah Daerah dalam wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya. Tetapi Awang mempertanyakan mengapa untuk Kaltim dan Kutai Kartanegara (Kukar) hanya 10 persen.
“Padahal sebelumnya Menteri ESDM berjanji akan membicarakan lebih dulu PI Mahakam dengan saya dan Bupati Kukar Rita Widyasari. Kenyaraannya Peraturan ini sudah terbit, ini yang membuat daerah kecewa,” ujar Awang dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (29/6).
Oleh karena itu, Awang kemudian mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh kepala daerah yang menjadi anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Balikpapan pada 24-25 Juni 2015 untuk menggalang dukungan agar PI jatah Pemerintah Daerah bisa lebih besar lagi diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami menampung banyak usulan dari peserta pertemuan sehingga anggota ADPM mendapat perlakuan adil dan tidak hanya mendapat jatah PI 10 persen,” kata Awang.
Dari sekian banyak usulan tersebut, kemudian dirumuskan menjadi sepuluh tuntutan rakyat Kaltim yang menurut Awang disingkat menjadi ‘Sepultura’ untuk Blok Mahakam. “Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan migas yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Sejumlah tuntutan tersebut, antara lain peningkatan angka PI dari 10 persen menjadi minimal 19 persen. Kaltim dan Kukar diberi keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina.
Selain itu Kaltim juga menuntut Pertamina dan pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi warga Kaltim untuk menikmati sepenuhnya gas di daerah, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota.
Selanjutnya Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Kaltim terutama di tiga kawasan industri, yaitu kawasan industri Kariangau–Buluminung di Balikpapan dan PPU. Klaster industri gas dan kondensat di Bontang dan kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. [] CN