SAMARINDA – Investasi proyek empat pasar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bermasalah dan sepertinya ada indikasi korupsi di dalammnya. Kerja sama bermasalah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan investor terkait pembangunan empat pasar tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pasar tersebut yakni Pasar Segiri, Pasar Sungai Dama, Pasar Kedongdong dan Pasar Pagi. Salah satu temuan BPK, setelah selesai dibangun harusnya pasar diserah terimakan ke Pemkot Samarinda. Selama belum diserahterimakan, maka akan berpengaruh pula pada pendapatan daerah.
Beberapa temuan BPK lainnya yakni kewajiban setoran investor yang belum terpenuhi, progress pembangunan fisik belum 100 persen, jumlah petak, ketersediaan lahan parkir yang disiapkan. Pemkot Samarinda sendiri diberikan waktu 3 bulan untuk menuntaskan temuan tersebut.
Dan tidak tanggung-tanggung, ada kerjasama tersebut yang sudah berlangsung sejak tahun 2002 atau sudah sekitar 12 tahun berlalu dan hingga kini permasalahannya belum tuntas. Dari empat pasar, kata Sulaiman Sade, Kepala Dinas Pasar Samarinda di Balaikota Samarinda, Senin (29/6/2015), temuan di Pasar Segiri yang fatal.
Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) 4 pasar sendiri menurutnya sudah dibuat oleh pejabat-pejabat terdahulu sebelum ia menjabat. Oleh karena itu kedepannya, SPKS yang ada akan direvisi untuk melihat hal-hal apa saja yang harusnya dipenuhi investor dan kewajiban-kewajiban lainnya.
“Yang agak susah nanti itu Pasar Segiri. Kalau yang lainnya itu tinggal membenahi administrasi, menagih setoran yang belum tuntas,” katanya.
Terkait adanya pembiaran hingga masalah ini berlarut-larut, dibantah Sumaryadi Sulaiman, Sekretaris Dinas Pasar Samarinda.
Menurutnya, selama ini sudah dicarikan solusi namun selalu mengalami kebuntuan. Memang menurutnya, karena alasan sudah melibatkan lintas instansi di jajaran Pemkot Samarinda, Kepala Daerah atau minimal Sekda harus turun untuk menyelesaikan. “Memang masalahnya sudah menggumpal,” katanya.
LAPORKAN
Keputusan Pemkot Samarinda yang sudah jera dan tidak akan lagi melakukan kerjasama dengan investor dalam pembangunan pasar, tidaklah cukup. Demikian dikatakan Carolus Tuah, pengamat Kebijakan Publik kepada awak media, Senin (29/6/2015).
Untuk diketahui, kerjasama yang bermasalah antara Pemkot Samarinda dengan investor terkait pembangunan empat pasar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasar tersebut yakni Pasar Segiri, Pasar Sungai Dama, Pasar Kedongdong dan Pasar Pagi. Salah satu temuan BPK, setelah selesai dibangun harusnya pasar diserah terimakan ke Pemkot Samarinda. Selama belum diserah terimakan, maka akan berpengaruh pula pada pendapatan daerah.
Pemkot Samarinda juga menurutnya harus melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang didalam kerjasama tersebut jelas-jelas sudah merugikan negara. “Jera itu diikuti tindakan. Laporkan si investor ini, jika ada kerugian negara yang terjadi,” katanya.
Bila tidak ada efek jera kata Tuah, maka masyarakat dalam hal ini pedagang akan selalu dirugikan dalam setiap kerjasama yang melibatkan investor nantinya.
Belasan tahun berlalu kata Tuah, jelas ada pembiaran dari Pemkot Samarinda, DPRD Samarinda dan aparat penegak hukum. “Pelakunya pasti berjamaah juga. Investor nggak mungkin berani karena ada dukungan politik yang membuat penegak hukum menjadi lumpuh,” katanya. [] TBK