KUTAI KARTANEGARA – Belum terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Kukar, Kalimantan Timur pasca habisnya masa bhakti Rita Widyasari dan Ghufron Yusuf sebagai Bupati dan Bupati Kukar per tanggal 30 Juni 2015, maka Edi Darmansyah yang naik tahta jadi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar.
Kepastian posisi Edi Darmaysh jadi Plt Bupati Kukar tersebut berdasarkan radiogram atau surat yang dilayangkan Gubernur Kaltim No: 131/3572/PEM.A/2015 tanggal 29 Juni 2015 ditujukan kepada Edi Damansyah selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar.
Dalam Surat itu disebutkan berahirnya masa jabatan (Masjab) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Masjab tahun 2010-2015 pada tanggal 30 Juni 2015. Dan belum diterimanya keputusan Mendagri tentang pengangkatan Pejabat Bupati Kukar.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kukar diminta kepada Sekkab Kukar Edi Damansyah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kukar sampai dengan dilantiknya pejabat bupati. Surat ditandatangani Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak.
“Artinya tidak ada kekosongan dalam menjalankan pemerintahan di Kutai Kartanegara, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sekkab Kukar Edi Damansyah telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari bupati sampai dilantiknya Pj bupati,” kata Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto, Selasa (30/6) pagi saat mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Kukar dipimpin Plt Bupati Kukar Edi Damansyah. [] KBN/Adv