KUBU RAYA – Banyak bangunan berdiri di sepanjang Jalan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menyimpang dari aturan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR). Sebagian besar ternyata bangunan berupa gudang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Agus R, Kepala Sub Bagian Informasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) KKR, menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembangunan segera selesaikan administrasinya dulu dan IMB.
“Jika ingin tidak berhadapan dengan hukum, sebaiknya masyarakat yang akan membangun selesaikan dulu IMB nya,’’pinta Agus R.
Sementara itu Anyi, salah seorang pemilik gudang di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, KKR mengakui bangunannya belum ber-IMB. Dirinya mengelak bahwa izinnya sedang diurus.
“Iya memang gudang saya belum ber-IMB, sekarang lagi diurus oleh orang dalam Kabupaten Kubu Raya,’’ elak Anyi kepada Berita Borneo, Kamis (2/7).
“Jangan hanya saya dong yang dikejar-kejar, masih banyak orang lain yang membangun tidak mempunyai IMB di sepanjang Jalan Rasau Jaya,’’ ungkapnya.
Senada dengan itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KKR menegaskan akan segera melakukan razia dan penyisiran ke lokasi yang diduga banyak bangunan liar yang tidak ber-IMB.
“Segera akan saya lakukan penyisiran dan razia di daerah Rasau Jaya, sebab banyak laporan masyarakat yang mengatakan daerah tersebut tidak ber-IMB,’’ujar Boy Satpol PP Kubu Raya. [] Rachmat Effendi.