LAMANDAU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau terus terus membidik peredaran peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama yang saat ini merambah perkebunan kelapa sawit.
Intensifnya penyelidikan peredaran narkoba di daerah perkebunan sawit itu menyusul ditangkapnya salah satu pengedar narkoba berinisial ‘S’ warga Jalan Fatmawati RT.II Kelurahan Bulik-Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Pelaku S merupakan mantan anggota Polri yang pernah dipecat secara tidak hormat dikarenakan sering meninggalkan tugas dan pernah diperiksa tes urine tahun 2010 dan dinyatakan positif pemakai narkoba.
Menurut Kapolres Lamandau, AKBP Yus Nurjaman melalui Kasat Narkoba, AKP Hendry, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah S, dan telah ditemukan barang bukti narkoba, jenis sabu seberat 4,83 gram.
“Tim telah melakukan penggeledahan rumah tersebut. Bahkan polisi mengajak Ketua RT setempat untuk ikut bersama dalam penggerebekan tersebut, dan hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkap Hendry.
Barang bukti tersebut, jelas Hendry, sebagian ditemukan pada selokan yang sengaja dibuang tersangka untuk menghindari pemeriksaan polisi, dan dengan kejelian tim yang melakukan penggeledahan, mampu mendapatkan semua barang bukti yang akan diedarkan pelaku terutama ke perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya polisi juga pernah melakukan penggerebekan, namun tidak berhasil menemukan barang bukti di TKP.
Sementara ini Polres Lamandau masih terus melakukan penyelidikan terhadap S dan diduga bukan hanya sebagai pemakai tapi juga pengedar di Nanga Bulik, dan menurut keterangan pelaku S juga sering bermain di daerah perkebunan sawit, dianggap aman karena di perkebunan biasanya dijadikan doping oleh tukang kebun dalam memanen sawit. [] ANT