Untuk Bisnis Kecil, BPD Kaltim Tawarkan ‘Pojok UMKM’

Untuk Bisnis Kecil, BPD Kaltim Tawarkan ‘Pojok UMKM’

bankaltim

SAMARINDA – Bisnis berskala kecil atau yang lebih dikenal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu fondasi perekonomian bangsa. Karena itu, usaha untuk mendukung pengembangannya banyak dilakukan. Di antaranya yang diprogramkan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui ‘Pojok UMKM’.

Bank plat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang juga dinamai Bankaltim ini menawarkan kredit bagi para usaha kecil dan menengah yang tertarik ingin mengembangkan usahanya dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 500 juta.

“Maksimal dari kita lima ratus juta pinjaman modalnya. Itu biasa untuk kelas menengah yang sudah tercatat sebagai usaha perseroan terbatas (PT),” kata Andi Rachmani Adam, Asisten Kredit UMKM Cabang Utama BPD Kaltim.

Disebutkan peminat pinjaman kredit UMKM merupakan pedagang retail. Lalu, disusul pedagang kuliner. “Kebanyakan retail yang memohon. Karena saya melihat Samarinda lebih condong ke pedagang pakaian dan kue,” ujarnya.

Untuk peminjaman modal usaha ternak dan perikanan, lanjut Andi, didominasi kabupaten atau wilayah terpencil dibanding kota. “Kalau yang mau usaha ternak begitu lebih ke capem-capem (cabang pembantu). Seperti di Anggana, karena melihat kondisi wilayahnya. Tenggarong dan Grogot paling banyak ajukan pinjaman ternak,” ucapnya.

Ia menyebutkan beberapa persyaratan peminjaman modal UMKM. Diantaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan usaha. Peminjam modal, lanjutnya lagi, telah memiliki usaha sebelumnya. Sedangkan calon nasabah atau peminjam modal, masih dipertimbangkan untuk peminjaman modal dengan jumlah yang banyak.

“Biasanya yang pinjam modal ke kita sudah punya usaha semua. Ada juga yang baru memulai, tapi kita tangguhkan dulu. Kita lihat modal pinjaman, terus selama setahun dimonitoring,” ujarnya.

Dana pinjaman usaha mikro dan kecil pun, kata Andi, juga berbeda. Begitu pula, bunga pinjaman yang harus dibayarkan. “Bunga kategori mikro itu 15,5 persen, sedangkan usaha kecil 16 persen dari saldo pinjaman. Mikro batas maksimal lima puluh juta. Kalau usaha kecil, diatas lima puluh juta,” paparnya.

Terkait kredit macet, Andi mengakui memang ada. Tetapi, masih pada angka yang kecil. Kredit macet atau non performing loan (NPL) tersebut disebutkan dua faktor yang menonjol. “Biasanya karena persaingan usaha atau musibah, itu sering kita alami,” katanya. [] TBK

Serba-Serbi