Akhir Aksi Preman Kelas Teri Barong Tongkok

Akhir Aksi Preman Kelas Teri Barong Tongkok

preman

KUTAI BARAT – Biarpun jadi kota kecil, di Barong Tongkok yang jadi ibu kota Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), sudah banyak bermunculan preman-preman kelas teri.

Tapi yang kali ini terungkap, benar-benar bikin gemas. Pasalnya, bukan saja mengganggu warga, memalak minta jatah uang preman, pelaku yang ada berusia di bawah umur ini malah merusak sejumlah fasilitas milik Pemkab Kubar. Entah apa maksudnya, padahal dengan merusak fasilitas negara, mereka tak dapat apa-apa. Apa cuma sensasi?

Tapi aksi mereka ini sempat membuat warga resah dan Bupati Kubar, Ismail Thomas sampai angkat bicara dan turun langsung ke lokasi fasilitas daerah yang dirusak para preman kampung ini. Semula yang mereka rusak adalah pot bunga yang ada di sepanjang jalan jalur dua di Barong Tongkok.

Saat itu, Bupati Kubar Ismail Thomas sempat geram dan meminta agar tidak ada lagi warga yang berani merusak fasilitas pemerintah. Karena fasilitas itu dibangun menggunakan dana pemerintah. Sehingga sangat disayangkan, jika fasilitas umum itu dirusak tanpa maksud tujuan.

Untung saja aksi mereka ini berhasil dihentikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubar. Aksi mereka terungkap lantaran sebelumnya nekat meminta uang secara paksa ke sejumlah pedagang di Pasar Barong Tongkok.

Setidaknya, dua dari lima preman yang sudah diindentifikasi polisi ini berhasil diringkus. Kedua tersangka berinisial Ad (16) dan SW (21). Mereka tinggal di Barong Tongkok. Sementara itu, tiga rekannya masih dikejar aparat.

“Kelima preman itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Kubar AKBP Hindarsono, melalui Kabag Humas AKP Sarman, Kamis  (2/7) lalu.

Selain memalak, kedua preman ini mengakui bahwa merekalah yang bertanggung jawab terhadap perusakan taman di pertigaan Jalan Kompleks Perkantoran Bupati atau di samping Tugu Macan Dahan dengan menebang 13 batang pohon.

Di antaranya pohon mangga, palem, dan lainnya. Serta perusakan tiga rambu lalu lintas. “Kedua tersangka mengaku aksinya ini didasari karena ingin menjadi geng di Kubar,” papar Sarman, menirukan pengakuan kedua tersangka.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 368 KUHP jo pasal 55 dan pasal 22 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan pidana penjara sekitar 12 tahun. Keduanya juga disangkakan sebagai preman yang memalak pedagang di pasar,” sebutnya. Jika ada tindak kejahatan, warga diminta melaporkan ke Mapolres Kubar atau nomor ponsel 081350114544. [] KP
Headlines