TANAH BUMBU – Satu lagi pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berkurang. Satuan Narkoba (Satkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap pelaku” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Batulicin, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berserta barang bukti kejahatannya itu diketahui bernama Daut Rahman warga Tanah Bumbu. Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (4/7) sore sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Ingub Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, tanpa sedikitpun perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya.
Terus dikatakannya dari hasil penangkapan itu, polisi jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak tujuh paket dengan berat tujuh Gram dari tangan pelaku, selain itu satu unit handphone warna hitam milik pelaku juga turut diamankan.
Dari hasil penyidikan sementara status pelaku Daut Rahman ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan yang ada di Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
“Kami selaku pihak yang berwajib akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan siapa pun yang tertangkap, membawa, memakai, menerima dan mengedarkan barang haram itu maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” katanya. [] ANT