Bandar Sabu Kampung Petung Disikat

Bandar Sabu Kampung Petung Disikat

PENAJAM PASER UTARA – Seorang bandar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) asal Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil disikat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) PPU.

Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Suyono, di Penajam, Kamis (9/7) mengatakan, selain menangkap bandar narkoba berinisial HD (30), polisi juga berhasil menyita delapan poket sabu-sabu seberat 2,86 gram.

Polisi juga lanjut Suyono menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp600 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu. “Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung pada Selasa (7/7) sekitar pukul 22. 45 Wita dan dari tangan HD, kami berhaisl menyita barang bukti, delapan poket sabu-sabu,” ungkap Suyono.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut kata Suyono berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di daerah jalan baru Kelurahan Petung ada transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut lanjut Suyono, personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dan berhasil menangkap HD. “Setelah kami melakukan pengintaian, sekitar pukul 22.45 Wita, HD keluar dari gang menuju jalan baru dengan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) KT 2353 RI. Kami kemudian menghentikan HD dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu di kantong celananya,” ujar Suyono.

Dalam pemeriksaan, HD tambah Suyono mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang warga Samarinda berinisial RH. “Kami telah menetapkan HD sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidier pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Ini masih terus mengembangkan penangkapan HD, untuk mengungkap jaringannya,” ungkap Suyono. [] ANT

Serba-Serbi