BALIKPAPAN – Peluang dua pasangan calon perseorangan untuk bertarung dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Balikpapan 2015 relatif kecil menyusul hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan yang menemukan 70 persen dukungan tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Balikpapan menemukan banyaknya identitas ganda yang diajukan oleh calon perseorangan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerdah (Pilkada).
Identitas ganda tersebut terlacak ketika komisi penyelenggara Pemilu tersebut melakukan verifikasi secara faktual di lapangan, Senin (13/7/2015) mengungkapkan, dari hasil verifikasi faktual di tingkat Kecamatan di seluruh wilayah Kota Balikpapan, hanya sekitar 30 persen dukungan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat.
Verifikasi faktual dilakukan secara rinci kepada setiap pendukung yang telah memenuhi syarat administrasi. Verifikasi dilakukan mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Seperti diketahui, calon perseorangan membutuhkan 44.548 dukungan untuk ikut bertarung dalam Pilwali Balikpapan 2015.
Jika 70 persen dukungan dianggap tidak memenuhi syarat, maka calon perseorangan membutuhkan sekitar 31.000 dukungan dikali dua, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga, total kekurangan dukungan yang harus disetor ke KPU sebagai syarat pencalonan menjadi sekitar 62.000 atau melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Terpisah, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Timur Mappaselle mengungkapkan, dari hasil rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, dukungan yang memenuhi syarat berkisar di angka 25 persen.
Sebagai perbandingan, dari sekitar 5.000 dukungan calon perseorangan yang diverifikasi faktual, hanya sekitar 500 dukungan yang dianggap memenuhi syarat. “Yang pasti tidak sampai 1.000 dukungan yang memenuhi syarat,” ujarnya. [] Irwanto Sianturi