Kapuas Hulu Dapat Dana Desa Rp 76,49 M

Kapuas Hulu Dapat Dana Desa Rp 76,49 M

Desa Batu Lintang,  di Kecamatan Embaloh Hulu adalah salah satu desa di Kapuas Hulu yang bakal dapat penyaluran dana desa yang jumlahnya menggiurkan.
Desa Batu Lintang, di Kecamatan Embaloh Hulu adalah salah satu desa di Kapuas Hulu yang bakal dapat penyaluran dana desa yang jumlahnya menggiurkan.

KAPUAS HULU – Warga desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) patut bersenang hati. Pasalnya, tahun 2015 ini, desa-desa di kabupaten tersebut kebagian jatah Rp 76,49 miliar dari Dana Desa yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2015.

Hal tersebut disampaikan Supendi SE, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, dalam Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, untuk 278 aparat Desa se Kapuas Hulu di Gedung DPRD setempat.

Dana tersebut dialokasikan untuk 278 desa di Kapuas Hulu yang disalurkan dalam tiga tahap. Dalam jadwal, tahap pertama dialurkan pada minggu kedua April lalu, sebanyak 40 persen, kedua Agustus sebanyak 40 persen dan September sebanyak 20 persen.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak ada aturan transisi dana desa ini. Jadi harus sudah bisa di implementasikan pada tahun 2015 ini. Untuk itu hal krusial yang harus dilakukan adalah, kesiapan desa untuk mengelolannya,” kata Supendi, Senin (10/8).

Dijelaskan Supendi, kriteria penentuan jumlah DD tersebut meliputi, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan serta tingkat kesulitan geografis. “Ketentuan itu sesuai asas pemerataan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Kalau melihat ketentuan Undang-Undang 3 tahun 2015, pagu dana desa seluruh Indonesia sebesar Rp20,76 triliun. Namun roadmap Kementerian Keuangan RI, tahun 2017 nanti dana desa mencapai Rp1 miliar perdesa,” bebernya

Supendi menambahkan, agar pengelolan DD tersebut berjalan dengan baik, maka memerlukan kapasitas SDM  yang tinggi. “Harus ada pendamping profesional, pendamping teknis dan pendamping pemberdayaan masyarakat,” katanya

Menurutnya, pertanggungjawaban DD itu nantinya harus dipersiapkan lebih awal oleh aparat desa. “Dana tersebut baru mau dicairkan harus sudah dirancang pertsnggungjawabannya. Kami dari Kementerian Keuangan selalu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, terutama dengan SKPD terkait,” kata Supendi.

Dikatakan Supendi, pelaporan penggunaan dana tersebut nantinya memakai sistem elektronik. “Namanya SAKTI (Sistem Administrasi Keuangan Tingkat Instansi). Jadi sistemnya online, artinya sudah modern,” ungkapnya

Kementerian Keuangan katanya siap mendukung apapun kebijakan pemerintah, salah satunya dalam penyaluran dana desa ini. “Prinsipnya kita dari Kementerian Keuangan selalu mendukung apapun program pemerintah untuk memajukan republik ini,” yakinnya. [] ANT

Serba-Serbi